Sambut HUT Kejaksaan RI, Kajati Jambi Jadi Pembicara Seminar Ilmiah di Universitas Jambi

Kajati Jambi Hermon Dekristo saat menjadi pembicara -Foto : ist-Jambi Independent
Interaksi kritis dan reflektif antara peserta dan narasumber semakin memperkuat kesan bahwa seminar ini bukan hanya seremoni, melainkan forum akademik yang hidup dan substantif.
Rektor Universitas Jambi, Prof. Dr. Helmi, S.H., M.H., turut memberikan sambutan dan menyatakan dukungan penuh terhadap kolaborasi antara Kejati Jambi dan Fakultas Hukum Unja.
BACA JUGA:XLSMART Berhasil Raih Kinerja Positif di Q2 2025
BACA JUGA:Pemkot Jambi Targetkan Sekolah Lansia di 68 Kelurahan, Cegah Kesepian di Usia Senja
Ia menekankan pentingnya menjembatani teori dan praktik hukum agar dapat saling melengkapi dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Fakultas Hukum Unja siap menjadi mitra strategis dalam memperkuat basis akademik, penelitian, dan inovasi penegakan hukum yang efektif dan akuntabel,” ujar Rektor.
Seminar ini juga menghadirkan narasumber yang memberikan wawasan dari berbagai perspektif:
•Dr. Ifa Sudewi, S.H., M.Hum, Ketua Pengadilan Tinggi Jambi, membahas Konsep Deferred Prosecution Agreement Sebagai Optimalisasi Pengembalian Keuangan Negara Melalui Follow The Asset dan Follow The Money Dalam Penanganan Perkara Pidana
•Prof. Dr. Usman, S.H., M.H., Guru Besar Hukum Pidana Universitas Jambi, menyampaikan pandangan akademik terkait Konsep Keadilan Dalam Penegakkan Pidana Melalui Pendekatan Follow The Asset, Follow The Money, Dan Analisa Ekonomi Serta Peluang Dan Tantangan Penerapan Deferred Prosecution Agreement Di Indonesia.
Dr. A. Patra M. Zen, S.H., LL.M., Sekjen PERADI dan praktisi hukum, memaparkan Penundaan Penuntutan oleh Kejaksaan terkait Aspek praktis dan dampak DPA dalam konteks pemulihan keuangan negara serta pembenahan sistem hukum pidana korporasi.
BACA JUGA:Alasan Bangun Jam 5 Pagi Agar Lebih Produktif
BACA JUGA:Bupati BBS Panen Raya Perdana di Desa Pudak, Mendorong Percepatan Swasembada Pangan
Diskusi dipandu oleh Dr. Muh Asri Irawan, S.H., M.H., Koordinator Kejati Jambi, yang membawakan sesi dengan lugas dan komunikatif.
Melalui seminar ini, Kejati Jambi dan Universitas Jambi menunjukkan komitmen bersama untuk mendorong reformasi hukum yang progresif, terutama dalam penanganan kejahatan korporasi.
Konsep DPA yang disampaikan diharapkan menjadi bahan pertimbangan serius dalam pembaruan hukum acara pidana dan penguatan peradilan yang adil, cepat, dan efisien.