Mantan Kajati Diperiksa Jamwas Kejagung
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna.-Antara/Jambi Independent-Jambi Independent
Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa mantan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara (Sumut) Idianto terkait etik.
Pemeriksaan etik itu dilaksanakan secara beriringan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memeriksa Idianto sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumut.
“Tim pengawasan Kejaksaan Agung sedang melakukan pemeriksaan dan mengklarifikasi terhadap beberapa pihak,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna di Jakarta, Selasa.
Selain Idianto, sambung Anang, Jamwas juga memeriksa pihak-pihak lain yang diduga mengetahui dan memiliki keterkaitan.
BACA JUGA:Didakwa Rugikan Negara Rp90 Miliar
BACA JUGA:Ganti Karung Beras Subsidi, Pengusaha Jambi Jadi Tersangka
Namun, ia tidak mengungkapkan siapa saja pihak-pihak tersebut dan juga belum bisa mengungkapkan hasil pemeriksaan.
“Belum tuntas pemeriksaannya. Masih klarifikasi dan sifatnya tertutup,” ujarnya.
Anang memastikan bahwa Jamwas Kejagung tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan pemeriksaan dilaksanakan berdasarkan fakta-fakta yang ada.
Selain itu, Anang juga memastikan bahwa Kejagung akan berkomunikasi dengan KPK dalam proses pemeriksaan ini.
“Tim pengawasan berkomunikasi dan berkoordinasi dengan teman-teman KPK,” katanya.
Diketahui, KPK memeriksa tiga jaksa di Kejaksaan Agung sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara.
Mereka adalah Sekretaris Badan Pemulihan Aset Kejagung Idianto yang sempat menjabat Kajati Sumut, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mandailing Natal Muhammad Iqbal, serta Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Mandailing Natal Gomgoman Halomoan Simbolon.
Sebelumnya, pada 26 Juni 2025, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Sumut, dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumut.