Didakwa Rugikan Negara Rp90 Miliar

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) nonaktif Isa Rachmatarwata didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp90 miliar.-Antara/Jambi Independent-Jambi Independent

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) nonaktif Isa Rachmatarwata didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp90 miliar terkait kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya pada beberapa perusahaan dalam kurun waktu 2008–2018.

Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) Zulkifli menjelaskan dalam kasus tersebut, Isa diduga menyetujui produk asuransi pada saat kondisi Jiwasraya bangkrut, saat menjadi Kepala Biro Perasuransian Bapepam-LK (Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan) periode 2006—2012.

"Perbuatan terdakwa Isa Rachmatarwata dilakukan baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, dan Syahmirwan," ujar JPU dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa.

BACA JUGA:Ganti Karung Beras Subsidi, Pengusaha Jambi Jadi Tersangka

BACA JUGA:Tarjani Minta Hukuman Diringankan, Kasus Korupsi Upgrade Stasiun Pandu

JPU menyebutkan perbuatan Isa telah memperkaya perusahaan reasuransi Provident Capital Ltd. sebesar Rp50 miliar dan perusahaan reasuransi Best Meridian Insurance Company sebesar Rp40 miliar, sehingga menyebabkan kerugian negara.

Secara perinci, kedua perusahaan diperkaya melalui produk reasuransi yang dibayarkan ke Provident Capital Ltd. pada 12 Mei 2010 dengan jumlah Rp50 miliar, reasuransi PON 1 yang dibayarkan ke Best Meridian Insurance Company pada 12 September 2012 dengan jumlah Rp24 miliar, serta reasuransi PON 2 yang dibayarkan ke Best Meridian Insurance Company pada 25 Januari 2013 sebesar Rp16 miliar.

Atas perbuatannya, Isa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

JPU menceritakan pada Desember 2009, KMPMD (Kewajiban Manfaat Polis Masa Depan) telah terakumulasi sebesar Rp10,7 triliun. Untuk mengatasi hal tersebut, Jiwasraya mengadakan perjanjian reasuransi dengan Provident Capital Ltd. pada 15 Desember 2009.

Namun demikian, perjanjian reasuransi itu diduga belum mendapatkan persetujuan dari Bapepam-LK dan baru mendapat persetujuan pada April 2010.

Pada 6 Januari 2010, Isa, selalu Kepala Biro Perasuransian Bapepam-LK membuat surat kepada Kepala Bapepam-LK terkait upaya penyehatan Jiwasraya.

Selanjutnya, mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim menyampaikan kepada Isa terkait dengan skema reasuransi yang akan dilakukan dalam jangka waktu 17 tahun, seiring dengan penyehatan Jiwasraya.

Lalu, Isa menghubungi Hendrisman untuk menemui konsultan Bank Dunia atas nama Rudolfo dan Escobar. Setelah bertemu Rudolfo dan Escobar serta membahas semua hal terkait dengan skema reasuransi yang rencananya akan dilakukan oleh Jiwasraya, disampaikan kepada Isa bahwa reasuransi bisa dilakukan untuk jangka waktu 10 tahun.

Akan tetapi, JPU mengungkapkan Isa menyetujui dan memberitahukan secara lisan kepada Jiwasraya bahwa hanya diberikan waktu 2 tahun untuk menyehatkan Jiwasraya melalui skema reasuransi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan