Pengusutan Kasus Beras Oplosan Dihentikan Sementara

OPLOSAN: Barang bukti beras oplosan yang dihadirkan di hadapan awak media.-IST/JAMBI INDEPENDENT-Jambi Independent

Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 201 ton beras dengan berbagai merk.

"Modus operandi pelaku usaha adalah memproduksi beras premium dengan merk yang tidak sesuai standar mutu yang tertera pada label kemasan," ujarnya.

Satgas Pangan Polri menjerat pelaku dengan pasal tindak pidana perlindungan konsumen dan pencucian uang. 

"Ancaman hukuman bagi pelaku adalah penjara 5 tahun dan denda Rp 2 miliar untuk tindak pidana perlindungan konsumen, serta penjara 20 tahun dan denda Rp 10 miliar untuk tindak pidana pencucian uang," paparnya.

"Polri akan terus melakukan upaya penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak pidana di bidang pangan, khususnya terkait peredaran beras yang tidak sesuai dengan mutu," tambahnya. (*)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan