Harga Emas Antam Naik Jadi Rp1,944 Juta per Gram, Tren Positif Berlanjut

Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mencatatkan kenaikan. -ist-
BACA JUGA:Wali Kota Maulana: Tidak Boleh Ada Lansia Terlantar di Kota Jambi
Ketentuan Pajak Transaksi Emas
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian maupun penjualan emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22, dengan rincian sebagai berikut:
Pajak Penjualan Emas (Buyback):
• 1,5% untuk pemilik NPWP
BACA JUGA:Pemkot Jambi Targetkan Sekolah Lansia di 68 Kelurahan, Cegah Kesepian di Usia Senja
BACA JUGA:Samsat Bungo Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Berlaku hingga 22 Desember 2025
• 3% untuk non-NPWP
• Berlaku untuk transaksi dengan nilai di atas Rp10 juta
Pajak ini langsung dipotong dari total nilai transaksi.
Pajak Pembelian Emas:
• 0,45% untuk pemilik NPWP
• 0,9% untuk non-NPWP
Setiap transaksi pembelian emas disertai dengan bukti potong PPh 22 sebagai bukti pembayaran pajak.
Investasi Emas Tetap Jadi Pilihan Aman
Dengan kondisi ekonomi global yang fluktuatif, emas tetap menjadi pilihan investasi jangka panjang yang aman.