Harga Emas Antam Naik Jadi Rp1,944 Juta per Gram, Tren Positif Berlanjut

Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mencatatkan kenaikan. -ist-

BACA JUGA:Wali Kota Maulana: Tidak Boleh Ada Lansia Terlantar di Kota Jambi

Ketentuan Pajak Transaksi Emas

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian maupun penjualan emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22, dengan rincian sebagai berikut:

Pajak Penjualan Emas (Buyback):

•    1,5% untuk pemilik NPWP

BACA JUGA:Pemkot Jambi Targetkan Sekolah Lansia di 68 Kelurahan, Cegah Kesepian di Usia Senja

BACA JUGA:Samsat Bungo Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Berlaku hingga 22 Desember 2025

•    3% untuk non-NPWP

•    Berlaku untuk transaksi dengan nilai di atas Rp10 juta

Pajak ini langsung dipotong dari total nilai transaksi.

Pajak Pembelian Emas:

•    0,45% untuk pemilik NPWP

•    0,9% untuk non-NPWP

Setiap transaksi pembelian emas disertai dengan bukti potong PPh 22 sebagai bukti pembayaran pajak.

Investasi Emas Tetap Jadi Pilihan Aman

Dengan kondisi ekonomi global yang fluktuatif, emas tetap menjadi pilihan investasi jangka panjang yang aman.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan