Batas Administratif IKN-Kota Balikpapan Diklarifikasi Jelang Pemdasus

BATAS WILAYAH : Batas wilayah administrasi IKN akan segera ditentukan oleh tim.-Antara/Jambi Independent-Jambi Independent
IKN -Batas administratif Ibu Kota Nusantara (IKN) yang dibangun pada sebagian wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur, dengan Kota Balikpapan diklarifikasi menjelang pelaksanaan fungsi pemerintahan daerah khusus (pemdasus) oleh Otorita IKN.
"Saat ini sedang dilakukan pematangan persiapan penyelenggaraan Pemdasus IKN," ujar Direktur Pengendalian Penyelenggaraan Pemerintahan dan Perizinan Pembangunan Otorita IKN Kuswanto ketika ditanya mengenai pemdasus di Sepaku, Penajam Paser Utara, Kamis, 28 Agustus 2025.
Salah satu yang dilakukan adalah penegasan batas wilayah IKN dengan daerah sekitarnya, lanjut dia, termasuk Kota Balikpapan.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 telah menetapkan batas IKN, peta skala 1: 400.000 sehingga perlu pendetailan dengan peta skala besar, serta dilakukan penataan wilayah terhadap desa dan kelurahan yang terdampak adanya IKN.
Penegasan batas wilayah mengacu pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN.
BACA JUGA:Instruksikan Pemda Gandeng Kadin, Majukan Ekonomi Lokal
BACA JUGA:Tingkatkan Patroli Cegah Politik Uang
Kemudian juga memperhatikan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 30 Tahun 2017 tentang Batas Daerah Kota Balikpapan dengan Kabupaten Kutai Kartanegara.
"Dan juga Permendagri Nomor 48 Tahun 2012 tentang Batas Kota Balikpapan dengan Kabupaten Penajam Paser Utara," jelasnya.
Regulasi tersebut perlu dilakukan penyesuaian karena terjadi perubahan entitas wilayah, sebelumnya Kota Balikpapan berbatasan langsung dengan Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kabupaten Penajam Paser Utara.
"Dengan adanya IKN, batas wilayah harus ditinjau ulang dan ditegaskan kembali," ucapnya.
Penegasan batas wilayah melibatkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, Pemkab Penajam Paser Utara, Pemkab Kabupaten Kutai Kartanegara, dan Pemkot Balikpapan, bahkan organisasi kemasyarakatan, tokoh masyarakat, dan tokoh adat juga dilibatkan.
Sebelumnya, Otorita IKN bersama Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kabupaten Penajam Paser Utara sudah beberapa kali melakukan pembahasan.
Bukan hanya persoalan garis batas, tetapi juga penataan wilayah dan tim batas wilayah dari Kementerian Dalam Negeri turun langsung ke lapangan.