Batas Administratif IKN-Kota Balikpapan Diklarifikasi Jelang Pemdasus

BATAS WILAYAH : Batas wilayah administrasi IKN akan segera ditentukan oleh tim.-Antara/Jambi Independent-Jambi Independent
Kendati sudah ada regulasi atau dasar hukum batas wilayah Kota Balikpapan, menurut dia, perlu menyesuaikan kembali karena entitas wilayah berubah.
Penyesuaian garis batas empat kelurahan IKN berbatasan langsung dengan Kota Balikpapan, antara lain Kelurahan Salok Api Laut (Samboja Barat) berbatasan dengan Kelurahan Teritip (Balikpapan Timur), dengan batas alami berupa sungai.
"Seluruh badan sungai masuk wilayah IKN, tetapi pemanfaatan dapat digunakan bersama," ungkapnya.
Kelurahan Salok Api Darat (Samboja Barat) berbatasan dengan Kelurahan Teritip (Balikpapan Timur), dengan batas berupa jalan dan pilar batas utama (PABU) sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 30 Tahun 2017.
Kelurahan Karya Merdeka (Samboja Barat) berbatasan dengan Kelurahan Karangjoang (Balikpapan Utara), dengan batas berupa jalan yang menyesuaikan Jalan Vico dan PABU sesuai aturan,
"Kelurahan Mentawir (Sepaku) berbatasan dengan Kelurahan Kariangau (Balikpapan Barat), dengan batas jalan dan PABU sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 48 Tahun 2012," ujarnya.
Regulasi atau peraturan menetapkan batas wilayah, tetapi pendetailan tetap diperlukan, timpal dia lagi, agar garis batas tidak memotong rumah penduduk, jalan, sungai, bidang tanah, atau fasilitas umum, sehingga kewenangan pengelolaan jelas.
"Penegasan batas wilayah dituangkan dalam Permendagri, penetapan tapak batas penting dalam pelaksanaan fungsi IKN sebagai pemdasus," tegasnya.
Setelah mencapai kesepakatan penegasan batas wilayah, ditandatangani bersama Kepala Otorita IKN, Wali Kota Balikpapan, Bupati Kutai Kartanegara dan Bupati Penajam Paser Utara, kemudian diajukan kepada Kemendagri untuk ditetapkan secara resmi, jelas Kuswanto.(*/Viz)