Pemprov Jambi Siapkan BLT untuk Sopir

--

JAMBI - Instruksi Gubernur Jambi, mengenai penghentian sementara operasional angkutan baru bara melewati jalan nasional, dikeluarkan hari ini, 3 Januari 2024. Hal ini menindak lanjuti kesepakatan bersama antara Pemprov Jambi dan Forkompinda pada 1 Januari 2024 lalu.

Al Haris, Gubernur Jambi, mengatakan, kondisi saat ini dianggap perlu mengambil langkah tegas, untuk menjaga keamanan, kenyamanan, dan kondosufitas di Provinsi Jambi. Dia mengatakan, sebentar lagi akan digelar pesta demokrasi lima tahunan, Pemilu dan Pilkada serentak 2024. Masyarakat butuh ketentraman dan kenyamanan.

BACA JUGA:Ratusan Kendaraan Ditilang, Angka Kecelakaan Menurun

BACA JUGA:Sutan Adil Hendra Terima Gelar Kehormatan Adat

"Para Caleg juga mengeluh, ketika mereka hendak turun ke masyarakat, harus terjebak macet angkutan baru bara di jalan nasional," katanya.

Begitu juga dengan pihak KPU yang membutuhkan akses jalan yang lancar tanpa macet, untuk mendistribusikan logistik Pemilu ke daerah-daerah.

Pengawasan oleh Bawaslu, TNI, maupun Polri di lapangan, juga membutuhkan akses jalan yang lancar, sehingga tidak menyulitkan untuk melakukan pengamanan menjelang dan saat Pemilu berlangsung.

Disamping itu, kebijakan ini diambil untuk mendorong para pengusaha untuk mempercepat proses pembangunan jalan khusus angkutan batu bara.

Karena hingga akhir Desember 2023 laku, belum ada satupun ruas jalan khusus angkutan batu bara yang selesai. Padahal, sesuai dengan komitmen sebelumnya, pada akhir tahun 2023 jalan khusus batu bara sudah rampung.

"Sementara, ada pengusaha yang sudah sepakat di atas materai, hauling itu selesai akhir tahun 2023. Kita ingin mendorong pengusaha ini untuk membuat hauling, jalan sendiri untuk mengangkut batu bara mereka," katanya.

Di samping itu, debit air sungai Batanghari saat ini sedang bagus, untuk mobilisasi batu bara melewati jalur sungai. Silakan para pengusaha batu bara, membuat hauling ke sungai, sehingga tidak lagi menganggu jalan nasional.

"Saya mohon maaf kepada yang punya angkutan, tapi ini demi kita bersama. Kita ingin Jambi kondusif jelang Pemili 2024," katanya.

Selanjutnya, bagi sopir angkutan batu bara yang terdampak, pihaknya akan menyediakan bantuan berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT).

"Saya mencintai semua masyarakat Provinsi Jambi, tapi kita harus memilih," tandasnya.
Untuk diketahui, kesepakatan bersama didapatkan setelah dilaksanakannya rapat koordinasi Pimpinan Daerah Provinsi Jambi yang dihadiri oleh Gubernur Jambi, Ketua DPRD Provinsi Jambi, pihak Polda Jambi, Kejati Jambi, dan Korem Gapu 042.

Ada sejumlah point yang dituangkan dalam kesepakatan bersama tersebut. Pertama, kendaraan pengangkutan pertambangan batubara yang menggunakan jalan umum dilarang beroperasi di jalan pada ruas jalan tertentu.

Untuk mulut tambang dari Kabupaten Merangin, Kabupaten Bungo, Kabupaten Tebo dan Kabupaten Sarolangun yang melaksanakan hauling menuju TUKS di Pelabuhan Talang Duku dan Pelabuhan Niaso, dilarang menggunakan jalan umum untuk ruas jalan Sarolangun- Batanghari-Pijoan-Simpang Rimbo-Pal 10-Lingkar Selatan-Simpang 46-Pelabuhan Talang Duku dan Niaso.

Kemudian untuk mulut tambang yang berasal dari Sungaibahar-Desa Pelempang Kabupaten Muaro Jambi dilarang menggunakan jalan umum pada ruas jalan Panerokan-Simpang Tempino-Pal 10-Lingkar Selatan-Simpang 46-menuju TUKS di Pelabuhan Pelabuhan Talang Duku dan Niaso.

Serta untuk mulut tambang yang berasal dari Sei Gelam dilarang menggunakan jalan umum pada ruas jalan Sei Gelam-Simpang 46 menuju TUKS di Pelabuhan Talang Duku dan Niaso.

Kedua, perusahaan pemegang izin IUPOP, IPP dan IUJP serta transportir agar tidak melaksanakan pengangkutan batubara sampai pembangunan jalan khusus selesai, dan dapat mengoptimalkan hauling batubara dengan memaksimalkan penggunaan jalur sungai.

Selanjutnya yang Ketiga setiap Badan Usaha Pemegang izin PKP2B dan IUP-OP wajib ikut dan bertanggungjawab merealisasikan pembangunan jalan khusus batubara.

Pada point keempat disebutkan khusus bagi perusahaan pertambangan yang melaksanakan hauling batubara menuju TUKS Pelabuhan Dagang, Sumatera Barat dan Sumatera Selatan (via Lubuk Linggau) serta Bengkulu masih dapat menggunakan jalan umum.

Namun ada syarat yang harus dipenuhi, yaitu kendaraan wajib menggunakan truck 2AS atau truck PS. Jumlah muatan yang diperbolehkan 8 ton belum termasuk dengan berat kendaraan, serta mematuhi tata cara pemuatan yang tidak mengganggu pengguna jalan lainnya sesuai perundang-undangan yang berlaku.

Selanjutnya point kelima, badan usaha pemegang izin IUP-OP, IPP, IUJP dan transportir dalam pengangkutan batubara dari mulut tambang menuju pelabuhan sungai maupun TUKS yang memanfaatkan jalan umum sesuai dengan kewenangannya, wajib memperoleh izin rekomendasi dari penyelenggara jalan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Keenam, dalam pelaksanaan instruksi ini pihak Polda Jambi melalui Ditlantas dan Ditpolair Polda Jambi beserta Satgaswasgakkum batubara Provinsi Jambi sesuai dengan kewenangannya melakukan pengawasan dan penindakan pelanggaran sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku. (enn/ira)

Tag
Share