Bawaslu Kotim Lakukan Penguatan Kelembagaan Pengawas Pemilu

PENGAWAS : Bawaslu Kotim saat menggelar kegiatan penguatan kelembagaan pengawas pemilu.-jambi independent-Jambi Independent

SAMPIT - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah menggelar kegiatan penguatan kelembagaan pengawas pemilu bersama mitra kerja untuk mewujudkan sistem pengawasan lebih baik.

“Kegiatan ini dilaksanakan serentak oleh keluarga besar Bawaslu, dari tingkat pusat, provinsi hingga kabupaten, tujuannya memperkuat pola atau sistem pengawasan Pemilu ke depannya yang lebih baik,” kata Ketua Bawaslu Kotim Muhamad Natsir di Sampit, Minggu.

Kegiatan yang mengangkat tema Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu melibatkan kalangan organisasi pemuda, organisasi masyarakat, instansi vertikal maupun pemerintah daerah hingga akademisi.

Dalam kegiatan ini Bawaslu Kotim menghadirkan sejumlah narasumber yang ahli di bidang masing-masing, salah satunya anggota DPR RI Dapil Kalteng Iwan Kurniawan.

BACA JUGA:SAH Ingatkan Kader untuk Jaga Sikap, Hindari Arogansi dan Gaya Hidup Berlebihan

BACA JUGA:PDIP Minta Maaf, Soal Deddy Sitorus dan Sadarestuwati

Natsir menjelaskan, kegiatan ini bertujuan menjaring masukan dan saran dari pihak eksternal Bawaslu yang nantinya menjadi masukan bagi Komisi II DPR RI dalam menyusun draf atau rumusan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu selanjutnya.

Salah satu masukan yang disampaikan pihaknya adalah mengenai usulan perubahan komposisi personel pengawas Pemilu di tingkat adhoc kecamatan hingga desa di TPS yang dihitung berdasarkan jumlah penduduk.

“Misal, pengawasan di Kelurahan Ketapang yang penduduknya banyak, tidak akan maksimal pengawasannya dibandingkan dengan Desa Telaga Baru yang penduduknya lebih sedikit jika jumlah pengawasnya disamakan. Itu salah satu yang menjadi masukan rumusan Pemilu kedepannya,” ujarnya.

Selain itu, banyak masukan lain yang dapat menjadi pertimbangan dalam penyusunan RUU Pemilu 2029. Seperti, mengenai pembentukan lembaga khusus yang tak kunjung terealisasi padahal Undang-Undang mengenai hal tersebut sudah ada sejak 10 tahun silam.

Kemudian, mengenai penganggaran Pemilu dan Pilkada yang diusulkan agar dapat disamakan, yakni sama-sama diakomodir APBN yang diatur oleh Presiden melalui menteri.

Hal itu bertujuan menghemat akurasi anggaran sehingga tidak ada transaksional antara penyelenggara Pilkada di kabupaten dengan pemerintah daerah sebagai pemberi hibah.

"Contoh Pilkada Kotim dan Katingan. Katingan justru lebih besar anggarannya dibandingkan Kotim yang jumlah penduduknya jauh lebih besar, maka dari itu kami mengusulkan agar semua penganggaran Pemilu itu diatur APBN agar bisa dihitung akurasi masing-masing provinsi maupun kabupaten/kota,” pungkasnya.(*/Viz)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan