Pelaku Sempat Berupaya Kabur, Paket Sabu dan Ganja Ditemukan di Kamar

//Tersangka WN yang ditangkap di rumah, sebelumnya sempat berusaha kabur.-IST/JAMBI INDEPENDENT-Jambi Independent

Jambi — Tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Jambi kembali menggagalkan peredaran narkotika di wilayah Kota Jambi. 

Seorang pria berinisial WN (34) ditangkap di rumahnya di Kelurahan Telanaipura, Kecamatan Telanaipura, pada Kamis malam (28/8/2025) sekitar pukul 22.00 WIB.

Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar melalui Kasi Humas Polresta Jambi Ipda Deddy menyampaikan bahwa pelaku sempat mencoba melarikan diri, namun berhasil diamankan petugas.

“Dari hasil penggeledahan, ditemukan sabu dan ganja yang disimpan pelaku di dalam kamar,” ujar Deddy.

BACA JUGA:Bantuan Bibit Sawit untuk Petani

BACA JUGA: Bupati Dillah Sampaikan Ucapan Selamat Atas Dilantiknya Kepengurusan KONI Tanjab Timur Periode 2025-2029

Barang bukti yang disita berupa 6 paket sedang sabu seberat 2,55 gram, 3 bungkus ganja seberat 14,73 gram, timbangan digital, sendok sabu, kotak speaker bluetooth, plastik klip bening, cup plastik, serta satu unit handphone.

Dalam pemeriksaan, WN mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial P seberat 5 gram dengan sistem setor senilai Rp3 juta. 

Sedangkan ganja didapat dari pria lain berinisial A sebanyak 50 gram seharga Rp300 ribu.

Dari 10 paket sabu yang didapat, dua paket telah dijual dan dua lainnya dikonsumsi sendiri oleh pelaku.

“Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polresta Jambi. Kasus masih dalam pengembangan untuk mengejar pemasok berinisial P dan A,” tambah Deddy.

Atas perbuatannya, WN dijerat Pasal 114 ayat (1), atau Pasal 112 ayat (1), serta Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(zen)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan