Pelajar Terlibat Aksi Perusakan Diproses Hukum
-IST/JAMBI INDEPENDENT-Jambi Independent
Mereka yang diamankan sebagian besar diketahui bukan warga Ciamis, melainkan luar kota seperti dari Kota Tasikmalaya, Kota Banjar, dan Kabupaten Pangandaran, bahkan polisi mendeteksi ada satu orang yang sebelumnya melakukan aksi perusakan di DPRD Kota Tasikmalaya.
Kepolisian menerapkan Pasal 170 KUH Pidana tentang aksi perusakan barang atau orang secara bersama-sama dengan ancaman paling lama tujuh tahun, dan Pasal 406 KUH Pidana tentang sengaja melakukan perusakan maka diancam kurungan dua tahun penjara.(*)