Targetkan Perpres Perlindungan Ojol Rampung Akhir Tahun

Ribuan pengemudi ojek online (ojol) telah turun ke jalan dan menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI pada Rabu, 17 September 2025.-Ist/Jambi Independent-Jambi Independent

JAKARTA - Pemerintah tengah merampungkan aturan baru yang akan memberikan hak kesejahteraan bagi driver ojek online (ojol).

Regulasi perlindungan hukum berbentuk Peraturan Presiden (Perpres) itu direncanakan rampung pada penghujung tahun 2025.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan draf Perpres tersebut telah diterima pihaknya dan saat ini sedang melalui tahapan akhir pembahasan lintas kementerian dan pemangku kepentingan, termasuk perusahaan aplikator. 

“Ya makanya kan dari draf itu kemudian kami pelajari. Kemudian ada yang masih perlu dikomunikasikan dengan semua pihak. Kami cari jalan keluar terbaik,” kata Prasetyo saat ditemui awakmedia di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, 24 Oktober 2025.

BACA JUGA: Purbaya Gandeng Hacker Lulusan Rusia, Perbaiki Sistem Coretax yang Bermasalah

BACA JUGA:Jangan Ganggu

Pemerintah menargetkan pembahasan antara kementerian terkait dan perusahaan aplikator dapat segera tuntas dalam waktu dekat. Prasetyo optimistis aturan tersebut bisa disahkan sebelum akhir tahun.

“Mungkin, sangat mungkin (Perpres rampung tahun ini). Sudah ada, tinggal ada beberapa yang masih kami harus cari titik temunya. Tapi secara umum kan sudah hampir semua,” ungkapnya.

Diketahui regulasi itu telah diungkap saat perwakilan ojol menemui anggota DPR beberapa waktu yang lalu. Pertemuan tersebut kemudian mengungkapkan rencana Presiden Prabowo Subianto menerbitkan regulasi kesejahteraan ojek online.

“Presiden meminta agar kesejahteraan pengemudi ojek online dijamin. Bukan hanya soal tarif, tapi juga perlindungan sosial dan kepastian status kerja,” kata Prasetyo dalam keterangannya.

Prasetyo menambahkan, bentuk regulasi yang sedang digodok kemungkinan besar berupa Peraturan Presiden agar proses penyusunannya bisa berlangsung cepat tanpa harus menunggu pembahasan panjang di DPR.

“Mungkin Perpres, biar lebih cepat (rampungnya),” ucapnya.

Dalam Sidang Kabinet Paripurna pada 20 Oktober 2025, Presiden Prabowo menegaskan pentingnya keberadaan regulasi untuk menjamin masa depan jutaan pekerja ojol di Indonesia.

“Kita ingin supaya lapangan kerja ojol ini, pengemudi ojol ini terjamin. Kalau tidak salah ada 4 juta pengemudi ojol di dua perusahaan besar, dan sekitar dua juta pelaku UMKM yang bergantung pada layanan tersebut,” ujar Prabowo dalam sambutannya pada Sidang Kabinet Paripurna, 20 Oktober 2025.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan