JPU Helen Kasasi ke MA, Hukuman Seumur Hidup Belum Inkrah

KASASI: Helen, saat sidang pembacaan pledoi beberapa waktu lalu.-DOK/Jambi Independent-Jambi Independent

Selain itu, terdakwa dibebankan biaya perkara di dua tingkat peradilan sebesar Rp 5.000.

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Jambi Nolly Wijaya yang ditemui di ruang kerjanya mengaku bahwa Kejaksaan Tinggi Jambi sudah menerima surat putusan dari Kejaksaan Tinggi Jambi.

"Iya benar, bahwa Pengadilan Tinggi Jambi sudah memutuskan vonis seumur hidup terhadap Helen Dian Krisnawati bahwa putusan dibacakan pada Rabu 27 Agustus 2025," bebernya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Helen dengan pidana mati, karena dianggap terbukti melakukan tindak pidana narkotika dalam jumlah besar. 

Namun, baik di tingkat pengadilan negeri maupun banding, majelis hakim menjatuhkan vonis seumur hidup. (viz/enn)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan