Perpanjangan SIM A dan C Kini Bisa di Tugu Keris Siginjai Jambi, Cek Syarat dan Biayanya di Sini!

Kasat Lantas Polresta Jambi--
JAMBI, JAMBIKORAN.COM - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Jambi kembali menghadirkan layanan SIM Keliling untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Kegiatan ini berlangsung pada Kamis, 4 September hingga Jumat, 5 September 2025, bertempat di Tugu Keris Siginjai, Kota Jambi, mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai.
Layanan SIM Keliling ini melayani perpanjangan SIM A dan SIM C.
Masyarakat yang hendak memperpanjang masa berlaku SIM diminta untuk menyiapkan sejumlah dokumen persyaratan, antara lain:
- SIM asli yang masih berlaku
- Surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan
- Fotokopi KTP
- Surat hasil tes psikologi
Kasat Lantas Polresta Jambi, AKP Hadi Siswanto, S.I.K., M.H., mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan ini secara maksimal agar tidak terburu-buru saat masa berlaku SIM habis.
“Kami hadir lebih dekat ke masyarakat untuk memberikan kemudahan layanan. Semoga warga dapat memanfaatkan layanan ini tepat waktu dan sesuai prosedur,” ujarnya.
Layanan ini merupakan bagian dari upaya Satlantas Polresta Jambi dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang lalu lintas, serta mendukung tertib administrasi pengemudi kendaraan bermotor.
Dia menyebutkan, untuk biayar perpanjangan SIM A senilai Rp 80 ribu dan SIM C sebesar Rp 75 ribu.
“Ini di luar persyaratan lain yang harus diambil, seperti kesehatan jasmani dan rohani,” sebutnya. (*)