Gaji dan Tunjangan Dewan Nonaktif Segera Dihentikan, MKD Sudah Bersurat ke Sekjen DPR RI

NONAKTIF: Lima anggota DPR RI yang dinonaktifkan.-Ist/jambi independent -Jambi Independent
JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI resmi meminta Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR untuk menghentikan pembayaran gaji dan tunjangan bagi anggota dewan yang sudah dinonaktifkan partainya.
Ketua MKD Nazaruddin Dek Gam menegaskan, langkah ini penting sebagai bentuk penegakan etika sekaligus tanggung jawab moral DPR di hadapan publik.
Ia mengatakan pihaknya telah mengirim surat ke Sekjen DPR RI untuk menghentikan gaji dan tunjangan anggota Dewan yang telah dinonaktifkan.
"MKD sudah mengirim surat kepada sekjen DPR, utk menghentikan gaji tunjangan lainnya bagi anggota yang sudah dinonaktifkan," kata Dek Gam saat dikonfirmasi, Rabu (3/9).
BACA JUGA:Uang Duka Rp 15 Juta bagi Korban Kerusuhan
BACA JUGA:Joget Malinau
Ia menegaskan, sejauh ini terdapat lima anggota yang telah dinonaktifkan partai, namun jumlah tersebut bisa saja bertambah.
“Kita tidak menyebutkan lima orang itu, karena bisa jadi bertambah nanti. Kita akan melakukan pendalaman siapa lagi yang bakal dipanggil,” jelas dia.
Meski mekanisme penghentian gaji belum diatur secara spesifik dalam UU MD3, MKD menilai langkah ini sah untuk ditempuh.
“Di MD3 memang tidak disebutkan, tapi MKD boleh dong meminta,” tegasnya.
Lebih lanjut, keputusan final terkait mekanisme penghentian gaji akan ditetapkan melalui sidang MKD.
“(Tenggat waktunya) nanti kita lihat, nanti kita sidang. Semua harus diputuskan lewat sidang,” ujarnya.
Dek Gam menyebut permintaan itu tak dikhususkan untuk lima anggota Dewan yang sudah dinonaktifkan oleh partai. Ia menyebut bisa saja penonaktifan anggota Dewan bertambah di kemudian hari.
"Ya kita nggak nyebutkan lima ya, bisa jadi bertambah nanti ya. Pokoknya bagi anggota yang sudah dinonaktifkan di partai. Kita akan melakukan pendalaman-pendalaman lagi, siapa lagi yang bakal kita panggil," ujar politikus PAN ini.