6 Pencuri Sawit Digaruk Dua Masih Buron

Enam pencuri sawit yang diamankan jajaran Polsek Tebing Tinggi.-Ade Indah Sari/Jambi Independent-Jambi Independent
KUALA TUNGKAL - Jajaran Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi mengungkap sejumlah kasus pencurian sawit yang marak terjadi di wilayah Kecamatan Tebing Tinggi sepanjang Agustus 2025.
Enam orang pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan, sementara dua lainnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Pengungkapan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Tebing Tinggi, IPDA Andi Ilham Junaidi, SH, yang menegaskan komitmennya dalam memberantas kejahatan pencurian hasil perkebunan yang merugikan banyak pihak, khususnya para petani dan pemilik kebun sawit.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian yang dilakukan secara bersama-sama, setelah polisi menerima sejumlah laporan warga yang menjadi korban.
BACA JUGA:Todong Wanita di Depan Alfamart, Perampok di Mendalo Babak Belur Dihajar Massa
BACA JUGA:Tangkap DJ di Klub Malam, Modus Kirim Ekstasi Pakai Jasa Travel Diungkap
Adapun kronologi pengungkapan kasus ini merujuk pada empat laporan polisi yang masuk sepanjang bulan Agustus.
Yakni, LP/B/11/VIII/2025, tanggal 5 Agustus 2025, dengan tersangka berinisial JM dan RD, warga Kelurahan Tebing Tinggi.
Kemudian LP/B/12/VIII/2025, tanggal 13 Agustus 2025, tersangka berinisial JK, warga Desa Purwodadi.
Selanjutnya, LP/B/13/VIII/2025, tanggal 13 Agustus 2025, tersangka berinisial EK, warga Desa Dataran Kempas.
Serta LP/B/14/VIII/2025, tanggal 27 Agustus 2025, tersangka berinisial AS dan RP, warga Desa Delima.
“Total ada enam orang yang sudah ditahan, sementara dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan telah masuk DPO,” ungkap Kapolsek.
Polisi juga terus mengembangkan kasus ini untuk memastikan tidak ada jaringan pencurian sawit lain yang masih beroperasi di wilayah hukum Polsek Tebing Tinggi.
Kapolsek menghimbau kepada masyarakat agar tidak segan melapor jika mengetahui adanya tindak kriminal di sekitarnya.