Penyederhanaan Birokrasi Bukan Sekadar Administratif, Ini Penekanan Wawako Diza Hazra Aljosha

Wawako Jambi--

 

JAMBI, JAMBIKORAN.COM – Wakil Wali Kota Jambi, Diza Hazra Aljosha, menegaskan bahwa langkah reformasi birokrasi melalui sistem kerja baru ASN merupakan fondasi utama dalam mencapai visi strategis Kota Jambi.

 

Dalam kegiatan FGD dan Sosialisasi Peraturan Wali Kota Jambi Nomor 13 Tahun 2025 yang digelar Rabu (10/9), Diza menyampaikan bahwa transformasi birokrasi harus didukung oleh sistem kerja yang efisien, modern, dan terintegrasi digital.

 

“Penyederhanaan birokrasi bukan hanya reformasi administratif, tetapi bagian penting dari strategi besar Kota Jambi untuk menjadi kota yang bahagia, bersih, aman, agamis, harmonis, inovatif, dan sejahtera,” ungkapnya.

 

Peraturan Wali Kota tersebut menjadi langkah konkret dalam memangkas jalur birokrasi yang panjang menjadi lebih ringkas dan fleksibel.

Tujuannya adalah untuk membangun pola kerja kolaboratif dan berbasis hasil, dengan dukungan penuh dari sistem digital.

 

ASN di lingkungan Pemerintah Kota Jambi kini diharapkan tidak hanya mampu beradaptasi, tetapi juga menguasai sistem kerja digital yang mendukung layanan publik cepat dan responsif.

“Digitalisasi bukan hal baru, tetapi kita sedang mendorong peningkatan kapabilitas ASN agar mampu beroperasi secara maksimal di era sistem kerja berbasis teknologi,” jelas Diza.

 

Langkah strategis ini merupakan bagian dari implementasi kebijakan nasional reformasi birokrasi, khususnya mengacu pada:

 

·         Permen PANRB Nomor 6 Tahun 2020

 

·         Permen PANRB Nomor 7 Tahun 2022

 

Kebijakan tersebut mendorong transformasi birokrasi dari struktur tradisional ke arah tim kerja yang agile (lincah), responsif, dan akuntabel.

 

Penerapan Perwal No. 13 Tahun 2025 ini juga menjadi instrumen percepatan dalam membentuk budaya kerja berbasis kinerja dan digitalisasi layanan publik di lingkungan Pemerintah Kota Jambi.(*)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan