Sejumlah Anggota DPRD Jadi Saksi, Kasus Korupsi PJU Kerinci

Pemeriksaan dan penggeledahan yang dilakukan Kejaksaan Kerinci.-Ist/Jambi Independent-Jambi Independent

JAMBI – Sejumlah anggota DPRD Kabupaten Kerinci, dikabarkan telah diepriksa, terkait kasus korpusi Penerangan jalan Umum, di Kabupten Kerinci.

Hal ini seperti yang dikakatakan Tomy Ferdian selaku JPU Kejari Sungai Penuh, saat dijumpai baru-baru ini seusai persidangan.

TOmy mengatakan, pihaknya telah emmanggil bebreapa anggota DPRD Kabuapten Kerinci sebagia saksi dalam kasus ini.

“Tidak menutup kemungkinan jika ada mengarah ke situ (kasus korupsi,red) , ada alat bukti yang cukup, tentu akan berlanjut ke status tersangka,” kata dia.

BACA JUGA:Satlantas Tekankan Pentingnya Disiplin Berlalu Lintas

BACA JUGA:Kejar Komplotan Pembobol Bengkel

Selain itu, Tomy tak menampik bahwa, unsur pimpinan DPRD Kabupaten Kerinci juga telah diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi PJU tahun anggaran 2022-2023 di Kabupaten kerinci.

“Sekarang kita tinggal menyiapkan waktu untuk melimpahkan tersangka awal yang telah kita amankan,” jelasnya.

 

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Sungai Penuh telah menetapkan 10 orang tersangka dalam kasus korupsi PJU Dinas Perhubungan Kerinci.

Adapun tersangka tersebut antara lain HC – Kepala Dinas Perhubungan Kerinci yang juga merangkap sebagai Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Kemudian NE, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Kabid Lalu Lintas Dishub Kerinci, F – Direktur PT WTM, AN – Direktur CV TAP, SM – Direktur CV GAW, G – Direktur CV BS, J – Direktur CV AK.

Kemudian RDF, seorang guru berstatus PPPK di Kecamatan Kayu Aro, serta AA, seorang ASN di Kantor Kesbangpol Kabupaten Kerinci.

Terbaru, YAS, seorang PNS di UKPBJ/ULP Kerinci yang menjabat sebagai Pejabat Pengadaan proyek PJU tahun 2023, juga ditetapkan tersangka.

Kasus ini terungkap setelah Kejari Kerinci melakukan penyelidikan intensif dengan memeriksa 45 saksi. Para tersangka dijerat Pasal 2 dan 3 UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

 

Sebagai barang bukti, penyidik menyita 225 dokumen serta sejumlah barang bukti elektronik berupa telepon genggam dan laptop.(mg07/zen)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan