Tergiur Upah Rp2 Juta Sekali Antar

Tergiur Upah Rp2 Juta Sekali Antar, Kurir Sabu 99 Gram Divonis 11 Tahun Penjara.-Ist/Jambi Independent-Jambi Independent

Maryadi kemudian diarahkan ke Desa Gunung Meraksa, Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten OKU, sebagai titik temu. 

Sekitar pukul 13.00 WIB, sang pembeli gadungan memberi kabar sudah tiba di warung sate desa tersebut. Maryadi datang bersama IS (DPO) untuk menunggu, sementara sabu pesanan belum ia bawa. Maryadi lalu menjemput ZH guna mengambil barang haram itu. 

Dalam perjalanan, Maryadi bertemu ZH dan DD (DPO). Mereka bersama-sama menuju warung sate, tempat "pembeli" menunggu di dalam mobil. 

Dari sana, DD menyerahkan satu paket besar sabu dalam plastik klip yang dilapisi lakban hitam seberat 99,29 gram kepada Maryadi. 

Maryadi kemudian masuk ke mobil untuk menyerahkan barang tersebut kepada pembeli. Namun belum sempat menikmati upah, ia langsung dibekuk polisi. 

Sementara DD, ZH, dan IS berhasil melarikan diri dalam kekacauan penangkapan itu. 

- Berakhir di Balik Jeruji 

Maryadi akhirnya digelandang ke Polda Sumsel bersama barang bukti hampir 100 gram sabu. Dalam pemeriksaan, ia mengakui hanya bertugas sebagai kurir dan dijanjikan upah Rp2 juta jika berhasil mengantarkan paket itu. 

Namun alih-alih menikmati uang haram, pria ini justru harus merasakan dinginnya sel penjara selama 11 tahun. 

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim menjadi peringatan keras bahwa peran sekecil apa pun dalam peredaran narkotika tetap akan diganjar hukuman berat.(*)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan