KPK: Hampir Semua Pegawai Direktorat PPTKA Terima THR Ilegal

KPK: Hampir Semua Pegawai Direktorat PPTKA Terima THR Ilegal-Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.-Jambi Independent

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa hampir seluruh pegawai di Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) menerima uang Tunjangan Hari Raya (THR) dari uang tak resmi setiap tahun.

Hal ini didalami penyidik lewat pemeriksaan terhadap dua orang saksi yakni Mustafa Kamal dan Eka Primasari keduanya merupakan PNS dari Kementerian Ketenagakerjaan, pernah menjabat sebagai Subkoordinator di Direktorat PPTKA), Kamis, 11 September 2025.

"Penyidik mendalami terkait penerimaan uang tidak resmi dari para agen TKA, serta uang THR tiap tahun yang diterima oleh hampir seluruh pegawai pada Direktorat PPTKA, di mana uangnya diduga berasal dari para agen TKA," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, dikutip Sabtu (13/9).

BACA JUGA:Cekikan Ekonomi

BACA JUGA:Rp 16 M untuk Jalan Jalur Dua Singkut, Tahun Ini Dibangun Sepanjang 1 Km

Ia menambahkan bahwa penyidik juga mendalami perihal pembelian-pembelian aset oleh tersangka, diduga berasal dari uang tidak resmi yang diterima dari para agen TKA.

Dalam konferensi pers Kamis, 17 Juli lalu, KPK menyebut terdapat lebih dari 85 pegawai Kementerian Ketenagakerjaan yang menerima uang diduga hasil dari pemerasan terkait pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA).

Puluhan pegawai tersebut di luar dari delapan orang yang sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka.

Adapun para tersangka dimaksud ialah Gatot Widiartono selaku Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Dirjen Binapenta & PKK) tahun 2019-2021 sekaligus PPK PPTKA tahun 2019-2024 serta Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian TKA Direktorat PPTKA Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2021-2025.

Kemudian Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin dan Alfa Eshad yang merupakan Staf pada Direktorat PPTKA pada Ditjen Binapenta & PKK Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2019-2024.

Lalu Dirjen Binapenta & PPK Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2020-2023 Suhartono dan Direktur PPTKA 2019-2024 yang diangkat sebagai Dirjen Binapenta 2024-2025 Haryanto. Selanjutnya Direktur PPTKA 2017-2019 Wisnu Pramono serta Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan PPTKA tahun 2020-Juli 2024 yang diangkat menjadi Direktur PPTKA 2024-2025 Devi Angraeni.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Selama periode tahun 2019-2024, jumlah uang yang diterima 8 orang tersangka dan pegawai pada Direktorat PPTKA sekurang-kurangnya adalah Rp 53,7 miliar.

Sejumlah pihak termasuk para tersangka telah mengembalikan uang ke negara melalui rekening penampungan KPK dengan total sebesar Rp8,61 miliar.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan