Terdakwa Minta Dibebaskan, Sidang Korupsi Pupuk Bungo

DUPLIK: Para terdakwa kasus korupsi pupuk bersubsidi di Bungo usai mengikuti sidang.-Surya Elviza/Jambi Independent-Jambi Independent
JAMBI - Tiga orang terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pupuk subsidi di Kabupaten Bungo tahun 2022 minta dibebaskan dan dialihkan dari jeratan hukum.
Pernyataan ini disampaikan oleh Penasehat Hukum terdakwa dalam sidang dengan agenda Duplik di Pengadilan Negeri Jambi, 15 September 2025.
Adapun tiga orang terdakwa tersebut adalah Sri Sumarsih, selaku pengecer pupuk dari CV Abipraya. Juga Sujatmoko dan M Subhan, yang diketahui bertugas sebagai penyuluh pertanian sekaligus anggota tim verifikasi dan validasi (verval) di Kecamatan Bathin II Babeko.
BACA JUGA:Gubernur Al Haris Datangi Kementerian PANRB, Antar Langsung Berkas Pengusulan PPPK Paruh Waktu
BACA JUGA:Kurang Tidur Bikin Pasangan Sering Bertengkar
Dalam dupliknya, ketiga terdakwa meminta dibebaskan dari dakwaan. Karena terdakwa menganggap dakwaan JPU hanya fokus pada materi dan tidak bisa membuktikan di persidangan.
"Dari pledoi sebelumnya kami sudah menolak materi yang disidangkan. JPU tidak mampu mengurai kasus dan hanya fokus pada materi,” ujar Kuasa Hukum dari terdakwa Sri Sumarsih.
Kuasa hukum juga meminta terdakwa dibebaskan dari pidana karena tidak terbukti bersalah.
“Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah melakukan korupsi. Membebaskan terdakwa dari pidana dan membebaskan terdakwa dari uang pengganti Rp 3 miliar,” bebernya.
Sementara itu, Vivian Elsa Marina, Kuasa Hukum M Subhan juga meminta hal yang sama yakni agar Majelis Hakim membebaskan terdakwa.
“Kami tetap pada pembelaan dan meminta terdakwa dibebaskan dari dakwaan primer dan subsider pasal 3 UU Tipikor. Pertimbangannya karena terdakwa tidak mengerti apa-apa dan dia hanya PPL,” bebernya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Sri Sumarsih, selaku pengecer pupuk dari CV Abipraya hukuman 8 tahun penjara serta denda sebesar Rp 300 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.
Tak hanya itu, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 3,8 miliar.
Jika tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap, jaksa berhak menyita dan melelang harta benda milik terdakwa. Bila nilai harta tak mencukupi, maka akan digantikan dengan pidana penjara selama 4 tahun.