Terdakwa Minta Dibebaskan, Sidang Korupsi Pupuk Bungo

DUPLIK: Para terdakwa kasus korupsi pupuk bersubsidi di Bungo usai mengikuti sidang.-Surya Elviza/Jambi Independent-Jambi Independent
Sementara itu, dua terdakwa lain yakni Sujatmoko dan M Subhan, yang diketahui bertugas sebagai penyuluh pertanian sekaligus anggota tim verifikasi dan validasi (verval) di Kecamatan Bathin II Babeko, memperoleh tuntutan lebih ringan. Di mana Sujatmoko dituntut 5 tahun penjara, dan M Subhan dituntut 4 tahun penjara.
Keduanya juga dituntut membayar denda sebesar Rp 300 juta, dengan ancaman kurungan 3 bulan apabila tidak sanggup membayar.
Dalam dakwaan, ketiga terdakwa dinilai telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Namun menurut jaksa, peran Sri Sumarsih dianggap paling dominan, sehingga tuntutannya lebih berat dibanding dua terdakwa lainnya. (mg06/viz/enn)