Gubernur Al Haris Datangi Kementerian PANRB, Antar Langsung Berkas Pengusulan PPPK Paruh Waktu

ANTAR BERKAS: Gubernur Jambi, Al Haris saat mengantar langsung berkas pengusulan PPPK Paruh Waktu ke Kementerian PANRB.-Ist/Jambi Independent-Jambi Independent
JAKARTA - Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos, MH menunjukkan keseriusannya dalam memperjuangkan status ribuan tenaga non ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi.
Pada Senin (15/9), Gubernur Al Haris secara langsung mengantarkan berkas pengusulan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) di Jakarta.
Kedatangan Gubernur Jambi Al Haris yang membawa ribuan daftar nama tenaga non ASN ini disambut oleh Wakil Menteri PANRB, Purwadi Arianto di ruang kerjanya.
BACA JUGA:Kurang Tidur Bikin Pasangan Sering Bertengkar
BACA JUGA:Bahan Alami Ini Bikin Sinusitis Kabur
Bahkan berkas usulan tenaga non ASN Pemprov Jambi menjadi tenaga kerja paruh waktu itu diserahkan langsung Gubernur Al Haris ke Wakil Menteri PANRB, Purwadi Arianto.
Al Haris menyampaikan bahwa usulan PPPK paruh waktu ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat status ribuan pegawai non ASN di lingkungan Pemprov Jambi.
Sebelumnya, Al Haris melakukan kebijakan keseragaman SK tenaga non PNS baik tenaga pendidik, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis yang sebelumnya di SK kan OPD masing-masing, menjadi SK Gubernur Jambi.
“Langkah ini merupakan bagian dari upaya penertiban pegawai non-ASN yang sebelumnya berstatus tenaga honor atau tenaga kontrak yang tersebar di berbagai instansi, baik di sekolah-sekolah maupun di lembaga-lembaga pemerintah,” kata Gubernur Al Haris beberapa waktu lalu.
Al Haris juga menyampaikan bahwa kebijakan ini diambil demi penertiban administrasi kepegawaian dan untuk memastikan semua pegawai terdata dan terkelola dengan baik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pada kesempatan lain, Sekda Provinsi Jambi, Sudirman mengatakan, dengan pertemuan Gubernur Jambi dengan KemenPANRB itu, tenaga honorer kategori R4 dan R5 tersebut bisa terakomodir.
Sudirman mengatakan, tenaga honorer R4 adalah pegawai paruh waktu yang sudah masuk dalam basis data pemerintah. Mereka diusulkan agar statusnya berubah menjadi pegawai penuh waktu. Sedangkan R5 merupakan tenaga honorer yang telah bekerja minimal dua tahun tetapi belum masuk dalam database.
“Keputusannya memang belum final, kami masih menunggu apakah yang disetujui hanya R4 atau termasuk R5. Namun kami berharap komunikasi yang dibangun Pak Gubernur dapat mengakomodasi keduanya,” ujarnya.
Berdasarkan data Pemprov Jambi, jumlah tenaga honorer yang diusulkan mencapai sekitar 11 ribu orang. Dari angka itu, lebih dari 4 ribu termasuk kategori R5, yang sebagian besar merupakan tenaga pendidik. Guru-guru ini sebelumnya direkrut melalui mekanisme Kepsek.