Dinas Perakim Gelar Sosialisasi Peraturan Bupati, Tentang Petunjuk Pelaksanaan Penanganan Rumah Tidak Layak

Berfoto bersama Bupati Tanjab Barat dan peserta yang hadir.-Ade /Jambi Independent-Jambi Independent

“Melalui Perbup ini, telah ditetapkan mekanisme yang lebih terstruktur mengenai pendataan , kriteria, RTLH, Peran serta masyrakat dan lembaga , sumber pendanaan, serta tata cara pelaksanaan bantuan,”ujarnya.

“Kami menyadari bahwa keberhasilan pelaksanaan program ini tidak mungkin dicapai hanya kleh pemerintaha semata. Dibutuhkan sinergi dan kolaborasi dari berbagai pihak yaitu pemrintah desa, lembaga swadaya masyarakat, sektor swasta, serta peran aktif masyarakat itu sendiri,”bebernya. (Dhe/ViZ)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan