Dinas Perakim Gelar Sosialisasi Peraturan Bupati, Tentang Petunjuk Pelaksanaan Penanganan Rumah Tidak Layak

Berfoto bersama Bupati Tanjab Barat dan peserta yang hadir.-Ade /Jambi Independent-Jambi Independent

KUALA TUNGKAL - Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perakim) Kabupaten Tanjung Jabung Barat, sukses menggelar sosialisasi peraturan Bupati nomor 27 Tahjn 2023 tentang Pelaksanaan Penanganan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di aula pertemuan Bappeda, Selasa 16 September 2025.

Acara dihadiri oleh Bupati Anwar Sadat sekaligus membuka acaranya. Acara dihadiri oleh Kepala OPD terkait seperti Bappeda, BPBD, Inspektorat, Dinas Sosial, Dukcapil, dan BKAD. Juga para camat, kades dan lurah se Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Total peserta yang hadir 120 orang. 

Kepala dinas Perakim Tanjab Barat H. Syafrun, ST. MM menyampaikan dalam sambutannya bahwa Peraturan Bupati ini hadir untuk membantu masyrakat yang rumahnya tergolong rumah tidak layak huni, dengan menyediakan bantuan untuk renovasi dan perbaikan rumah. 

BACA JUGA:Bupati Muaro Jambi Tandatangani Nota Kesepakatan Strategis Dengan Tiga Institusi Pendidikan Tinggi

BACA JUGA:Yusril Koordinasi dengan Polri, Soal Tiga Orang Hilang Pasca Demonstrasi

“Melalui sosialisasi ini kami berharap dapat meberikan informasi yang jelas dan tepat mengenai prosedur pengajuan, persyaratan serta tahapan - tahapan yang harus dilalui oleh masyarakat yang ingin memanfaatkan bantuan ini,”ujarnya.

“Dalam pelaksanaan program RTLH ini tentunya kita bisa kerjasama dengan baik antara pemerintah dan masyarakat,”tambahnya. 

Proses pengajuan bantuan tidak hanya melibatkan administrasi , tetapi juga proses verirfikasi yang haeus dilakukan dengan hati hati dan adil. 

“Oleh karena itu, kami mengajak seluruh pihak untuk saling mendukung, baik dalam hal memberikan informasi yang benar, maupun dalam hal memastikan bahwa bantuan kami tepat sasaran dan dapat memberikan manfaat yang maksimal,”bebernya.

 

Dijelaskannya  bahwa Perbup RTLH ini sudah ada di akhir tahun 2023, namun pelaksanaanya tetap dilaksanakan di tahun 2023. Total tahun 2023 sebanyak 118, tahun 2024 total 215, tahun 2025 murni 184, rencana perubahan total 266 total di tahun 2025 450.

RTLH korban bencana tahun 2024 sebanyak 1 unit lokasi kecamatan senyerang, dan tahun 2025 sebanyak 2 unit kecamatan lokasi senyerang.

“Kami sangat berharap bahwa sosisalisasi ini bisa memberi pencerahan kepada kita semua. Kami juga mengapresiasi antusiasme masyarakat yang hadir, karena partisipasi aktif masyarakat adalah kunci untuk keberhasilan program ini,”tuturnya.

Sementara itu Bupati Tanjab Barat Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag menyampaikan dalam sambutanya bahwa Pemerintah Tanjab Barat telah menerbitkan Peraturan Bupati nomor 27 tahun 2023 tentang petunjuk pelaksanaan penanganan rumah tidak layak huni (RTLH) sebagai wujud komitmen pemerintah daerah dalam mempercepat pengentasan kemiskinan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan