KPU Siapkan Pleno Terbuka Penetapan Paslon Terpilih Pilkada Barut

Komisioner KPU Kalteng Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Wawan Wiraatmaja.-Ist/Jambi Independent-Jambi Independent

PALANGKARA - Komisioner KPU Kalteng Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Wawan Wiraatmaja menyatakan bahwa saat ini KPU Kabupaten Barito Utara (Barut) bersiap melaksanakan pleno penetapan pasangan calon terpilih pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di kabupaten setempat.

"Pascaputusan MK terkait sengketa Pilkada. KPU Barut akan melaksanakan rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon terpilih," kata Wawan di Palangka Raya, Rabu.

Dia mengatakan, usai melaksanakan pleno, Surat Keputusan (SK) penetapan pasangan calon terpilih diserahkan ke DPRD yang kemudian akan melakukan sidang paripurna untuk pengusulan bupati/wakil bupati kepada presiden melalui Gubernur Kalteng.

"Rapat Pleno KPU Barut sendiri secara aturan harus dilaksanakan paling lambat tiga hari setelah putusan MK diterima. Rencananya akan dilaksanakan pada 20 September ini," katanya.

BACA JUGA:Cak Imin Nilai Wamenkop Farida Farichah Sosok Tahan Banting

BACA JUGA:Komisi II DPR Usul RUU Pemilu-RUU MD3 Masuk Prolegnas Prioritas 2026

Ia berharap proses pascapenetapan hasil pemilihan dapat berjalan lancar, sehingga masyarakat Kalimantan Tengah segera memiliki kepemimpinan definitif yang mampu menjalankan program pembangunan daerah secara berkesinambungan.

Dengan demikian, kata dia, kehadiran pemimpin terpilih nantinya diharapkan dapat menjawab harapan masyarakat serta memperkuat iklim demokrasi di Kalimantan Tengah.

Sebelumnya pada Rapat Pleno Hasil rekapitulasi suara Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barut, pasangan calon nomor urut 01 Shalahuddin dan Felix s Tingan menang selisih suara 3.411 atau suara 40.400 (52,20 persen) dan paslon nomor 02 Jimmy Carter - Inriaty Karawaheni peroleh 36.989 (47,80 persen).

Ketua KPU Barito Utara Siska Dewi Lestari mengatakan, partisipasi pemilih pada PSU kali ini mencapai 68,54 persen, dengan total pengguna hak pilih sebanyak 78.813 orang.

Selain itu, kata dia, total suara sah yang dihitung sebanyak 77.389 suara, sementara suara tidak sah tercatat 1.424. Dengan total suara sah dan tidak sah yang mencapai 78.813, pemilu kali ini mencatatkan tingkat partisipasi yang cukup baik meskipun wilayah Barito Utara memiliki sembilan kecamatan dan 103 desa/kelurahan dengan 270 TPS.

Sementara itu, terkait sengketa Pilkada di Kabupaten Barito Utara, Mahkamah Konstitusi (MK) pada sidang telah menetapkan putusan Nomor 331/PHPU.BUP-XXIII/2025 terhadap perkara perselisihan Pilkada yang diajukan pasangan Jimmy Carter-Inriaty Karawaheni selaku calon bupati dan wakil bupati.

Pada sidang itu, bahwa Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima, sehingga Pilkada Barut dimenangkan oleh pasangan calon nomor urut 01 Shalahuddin dan Felix S Tingan.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan