Pidana Kerja Sosial Siap Diterapkan, Bapas Bungo Jalin Koordinasi Awal

Suasana kunjungan Bapas Bungo ke Kemenang Tebo.-Ist/Jambi Independent-Jambi Independent

MUARATEBO – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Muara Bungo mulai menjalin koordinasi dengan sejumlah instansi dalam rangka persiapan penerapan pidana kerja sosial, menyusul akan diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

 Salah satu upaya tersebut ditandai dengan kunjungan ke Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tebo.

Kunjungan ini dipimpin oleh Pelaksana Harian Kepala Subseksi Bimbingan Klien Dewasa, Fajar, didampingi Pembimbing Kemasyarakatan, Widya, serta pelaksana, Nasmul. Mereka diterima langsung oleh Kepala Kemenag Tebo, H. Jalan.

Dalam pertemuan tersebut, pihak Bapas menyampaikan bahwa pidana kerja sosial merupakan bentuk pemidanaan alternatif dalam KUHP baru yang menitikberatkan pada pendekatan non-pemenjaraan. 

BACA JUGA:Wahana Bianglala Nyaris Celaka, Keamanan Pasar Malam di Bungo Dipertanyakan

BACA JUGA:Tempat Hiburan Malam di Bungo Ditutup, Tak Miliki Izin Lengkap

Untuk itu, dibutuhkan dukungan dari berbagai instansi agar implementasinya berjalan efektif.

“Pidana kerja sosial merupakan amanat dari KUHP terbaru. Kami berharap koordinasi lintas instansi ini menjadi fondasi awal yang kuat untuk pelaksanaannya di lapangan,” ujar Fajar.

Kepala Kemenag Tebo, H. Jalan, menyambut baik inisiatif Bapas. Ia menilai pidana kerja sosial dapat menjadi pendekatan hukum yang lebih humanis dan mendidik.

“Kami siap mendukung. Ini bukan hanya solusi hukum, tapi juga bentuk pembinaan sosial yang positif bagi para pelanggar hukum,” ujarnya.

Pertemuan diakhiri dengan komitmen kedua belah pihak untuk terus membangun komunikasi dan kerja sama dalam rangka mendukung implementasi pidana kerja sosial di Kabupaten Tebo.(zen)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan