Peran “Juru Simpan” dalam Skema Penyelewengan Kuota Haji
Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan penyimpangan kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) RI mengungkap adanya keterlibatan berbagai pihak, baik dari internal Kemenag maupun kalangan swasta yang terlibat dalam penyelenggaraan i--
JAMBIKORAN.COM - Penyelidikan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan penyimpangan kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) RI mengungkap adanya keterlibatan berbagai pihak, baik dari internal Kemenag maupun kalangan swasta yang terlibat dalam penyelenggaraan ibadah haji.
Ironisnya, tindak pidana korupsi (Tipikor) ini terjadi dalam konteks pelaksanaan ibadah haji, sebuah ibadah yang sangat sakral dan dinanti-nanti oleh umat Islam.
Dalam perkembangan kasus ini, muncul istilah “Juru Simpan” yang belakangan ramai diperbincangkan publik.
Apa Itu “Juru Simpan” dalam Tindak Pidana?
BACA JUGA:Rupiah Menguat, Dipengaruhi Kebijakan Imigrasi Donald Trump dan Sentimen The Fed
BACA JUGA:Gudang Karpet Ludes Terbakar Diduga Akibat Korsleting Listrik
Dalam konteks Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), “Juru Simpan” merujuk pada sosok yang dikenal dengan istilah Gate Keeper atau “Penjaga Pintu”.
Ia memiliki peran sentral dalam menyamarkan hasil tindak pidana agar tidak mudah terdeteksi.
Skema ini umumnya digunakan oleh pelaku utama yang ingin menjaga jarak dari praktik ilegal tersebut, sehingga seolah tidak terlibat langsung.
Fungsi utama Juru Simpan dalam sebuah tindak pidana, khususnya TPPU, mencakup tiga tahapan:
BACA JUGA:Bahaya Main Ponsel Sebelum Tidur: Ganggu Produksi Melatonin dan Kualitas Istirahat
BACA JUGA:Tips Menjaga Hubungan Jangka Panjang Tetap Romantis dan Harmonis
1. Collecting (Pengumpulan Dana)
Tahap ini melibatkan penawaran kuota haji tambahan (khususnya kuota haji plus) kepada pihak ketiga seperti travel haji. Selanjutnya, terjadi aktivitas ilegal (sering disebut "hengky-pengky") yang menghasilkan dana dari perbuatan melawan hukum. Dana inilah yang kemudian dikumpulkan oleh Juru Simpan.