Nadiem Makarim Gugat Kejagung

TERSANGKA: Eks Mendikbudristek, Nadiem Makarim, menggunakan rompi pink usai ditetapkan sebagai tersangka beberapa waktu lalu.-DOK/JAMBI INDEPENDENT-Jambi Independent

JAKARTA - Eks Mendikbudristek, Nadiem Makarim, menggugat Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui jalur praperadilan, terkait penetapan status tersangka sekaligus penahanannya dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook untuk program digitalisasi pendidikan.

Kuasa hukumnya, Hana Pertiwi, menilai bahwa penyidik Kejagung tidak memiliki alat bukti yang cukup dan belum ada laporan resmi mengenai kerugian negara dari lembaga berwenang untuk menetapkan Nadiem tersangka dan langsung ditahan.

"Jadi yang kami permasalahkan itu belum ada 2 alat bukti yang cukup dan belum ada bukti kerugian negara dari lembaga yang berwenang," ujar Hana di PN Jaksel, Selasa (23/9).

Menurut Hana, penetapan tersangka serta penahanan terhadap kliennya dianggap tidak sah. Sebab, tim penyidik Kejaksaan Agung belum memiliki alat bukti yang kuat terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek 

BACA JUGA:Ekspor Hasil Laut Jambi Capai Rp 300 M

BACA JUGA:10 Perusahaan Batu Bara Jambi Kena Sanksi, Abaikan Reklamasi, Kegiatan Usaha Tambang Dihentikan Sementara

"Jadi secara otomatis, penetapan klien saya menjadi tersangka dan penahanannya jadi tidak sah secara hukum," tutur Hana.

Tak berhenti di situ, Hana mengatakan ada substansi lainnya yang menjadi landasan tersangka Nadiem Makarim mengajukan gugatan praperadilan tersebut. Namun belum mau diungkapkan.

"Kalau untuk substansi lainnya nanti saja di pengadilan," ucapnya.

Dia berharap, Majelis Hakim Praperadilan mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan tersangka Nadiem Makarim di PN Jaksel dan membebaskan kliennya demi hukum.

"Ya harapannya begitu, kita ikuti saja nanti prosesnya ya," urainya. Terkahir, Hana menambahkan bahwa dirinya belum mengetahui ihwal jadwal sidang perdana gugatan praperadilan tersebut digelar oleh PN Jaksel.

"Belum tahu, tapi biasanya sih 2 minggu lagi ya mas," imbuhnya.

Menanggapi itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak gentar menghadapinya. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan bahwa hingga kini tim penyidik di Gedung Bundar belum menerima permohonan praperadilan dari Nadiem.

Namun demikian, kata Anang, hal tersebut merupakan suatu hak bagi tersangka dan penasihat hukumnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan