Nadiem Makarim Gugat Kejagung
TERSANGKA: Eks Mendikbudristek, Nadiem Makarim, menggunakan rompi pink usai ditetapkan sebagai tersangka beberapa waktu lalu.-DOK/JAMBI INDEPENDENT-Jambi Independent
"Dan ini juga diatur dalam ketentuan baik KUHAP dan juga diperkuat juga oleh putusan MK tahun 2014, yang sebetulnya ini juga merupakan check balancing bagi kita sebagai aparat penegak hukum," ujar Anang.
Anang mengaku, Kejagung sudah siap melawan gugatan praperadilan yang dilayangkan Nadiem Makarim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Menurut dia, sesuai aturan, praperadilan itu hanya untuk membuktikan sah atau tidaknya Nadiem Makarim menjadi tersangka, pada kasus korupsi digitalisasi pendidikan pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek.
"Kalau praperadilan itu konsepnya kan hanya sah dan tidak sah penyitaan, penangkapan, penggeledahan, dan diperluas penetapan tersangka, itu aja," pungkasnya. (*)