KPK Tahan Menas Erwin, Kasus Suap Pengurusan Perkara MA

PENAHANAN: Direktur PT Wahana Adyawarna, Menas Erwin Djohansyah (MED) ditahan KPK.-IST/JAMBI INDEPENDENT-Jambi Independent
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur PT Wahana Adyawarna, Menas Erwin Djohansyah (MED) dalam kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Plt. Deputi Penindakan dam Eksekusi, Asep Guntur Rahayu mengungkapkan atas kecukupan barang bukti tersangka akan ditahan di Cabang Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur.
"Penahanan terhadap saudara MED untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 25 September sampai dengan 14 Oktober 2025," ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis, 25 September 2025.
Pada awal 2021, Fatahillah Ramli (FR) mempertemukan dan memperkenalkan MED kepada Hasbi Hasan (HH).
BACA JUGA:Jambi Punya Lebih dari 2 Juta Hektare Hutan, Separoh Dikelola Perusahaan dan Masyarakat
BACA JUGA:Desa Wisata Baselang Kota Jambi Didorong Jadi Destinasi Berkelas dan Berkelanjutan
"Pada saat itu MED menyampaikan ada perkara dari temannya dan meminta bantuan kepada HH," jelas Asep.
Ia menjelaskan bahwa pada rentang waktu antara bulan Maret 2021 hingga bulan Oktober 2021, terdapat komunikasi tentang beberapa proses pertemuan FR dengan HH di beberapa tempat.
"Dimana dalam pertemuan tersebut, FR bersama MED meminta bantuan HH untuk membantu menyelesaikan perkara temannya," terang Asep.
Dalam pertemuan pada rentan waktu tersebut MED meminta bantuan HH untuk mengurus perkara hukum dari temannya.
Adapun beberapa perkaranya antara lain sengketa lahan di Bali dan Jakarta Timur; perkara sengketa lahan Depok; sengketa lahan di Sumedang; sengketa lahan di Menteng; dan perkara sengketa lahan Tambang di Samarinda.
Di sini, Asep menerangkan bahwa HH menyanggupi untuk membantu penyelesaian perkara sesuai dengan permintaan MED.
"Dalam pengurusan perkara oleh MED kepada HH, terdapat biaya pengurusan perkara yang besarannya berbeda-beda tergantung perkaranya," terangnya.
Kemudian, Asep menerangkan biaya pengurusan perkara tersebut diberikan secara bertahap.