Maulana Peringatkan Guru dan Nakes PPPK, Akan Lakukan Evaluasi Kinerja Secara Berkala

FOTO BERSAMA: Wali Kota Jambi, Maulana berfoto bersama usai penyerahan SK.-IST/JAMBI INDEPENDENT-Jambi Independent

JAMBI — Sebanyak 1.203 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kota Jambi resmi menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan, Kamis (25/9).

Penyerahan SK dilakukan secara simbolis oleh Wali Kota Jambi, Maulana dalam upacara pelantikan dan pengambilan sumpah di Lapangan Balai Kota Jambi.

Dalam sambutannya, Maulana menyampaikan peringatan tegas kepada para PPPK, agar meningkatkan kinerja dan disiplin, seiring dengan adanya kenaikan gaji yang akan berlaku mulai bulan depan.

“Bulan depan naik ya gajinya. Sudah kita anggarkan. Tapi ingat, saya akan evaluasi kinerjanya,” tegas Maulana yang disambut riuh para pegawai soal kenaikan gaji.

BACA JUGA:KPK Tahan Menas Erwin, Kasus Suap Pengurusan Perkara MA

BACA JUGA:Jambi Punya Lebih dari 2 Juta Hektare Hutan, Separoh Dikelola Perusahaan dan Masyarakat

Ia menekankan bahwa, peningkatan pendapatan harus diiringi dengan tanggung jawab dan komitmen dalam bekerja.

Terutama bagi PPPK yang berasal dari tenaga pendidik dan tenaga kesehatan, Maulana meminta agar tidak lagi ditemukan pegawai yang lalai terhadap tugas.

“Jangan banyak tidak masuk kelas. Jangan sampai saya lihat Anda nongkrong di kantin. Akan saya evaluasi!” katanya dengan nada serius.

Dalam kesempatan tersebut, Maulana juga mengungkapkan bahwa Kota Jambi menjadi daerah dengan jumlah formasi PPPK terbanyak se-Provinsi Jambi, dengan total mencapai 5.907 pegawai.

“Ini adalah bentuk kepercayaan pemerintah pusat kepada Kota Jambi. Maka kita wajib membalasnya dengan kinerja yang prima dan pelayanan publik yang berkualitas,” ujarnya.

Maulana juga mengingatkan agar seluruh PPPK memegang teguh nilai-nilai ASN Ber-AKHLAK, yaitu berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif. 

Ia menegaskan bahwa evaluasi terhadap kinerja PPPK, akan dilakukan secara berkala selama lima tahun ke depan.

“Jangan sampai setelah gaji naik, kinerja justru menurun. Itu namanya kufur nikmat,” tegasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan