Rp204 Miliar dari Rekening Dormant Dibobol dan Ditukar ke Valas, Mabes Polri Tetapkan 9 Tersangka

Penyidik pada Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyusun tumpukan uang senilai Rp204 miliar hasil sitaan dari kasus pembobolan rekening dormant dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta. -ANTARA/Nadia Putri Rahmani -Jambi Independent

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengungkap skema pencucian uang yang melibatkan dana hasil pembobolan rekening dormant senilai Rp204 miliar di salah satu kantor cabang Bank BNI di Jawa Barat.

Brigadir Jenderal Polisi Helfi Assegaf, Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa uang hasil kejahatan tersebut telah dikonversi menjadi valuta asing (valas), kemudian dipindahkan ke sejumlah rekening penampungan.

“Salah satu metode pencucian uang yang digunakan adalah menukarkan dana ke dalam bentuk valas, lalu dipindahkan ke rekening pihak lain,” ungkap Brigjen Helfi di Gedung Bareskrim Polri, Kamis (25/9).

Polisi juga telah memeriksa pihak money changer yang diduga terlibat dalam proses penukaran dana. Sementara itu, motif di balik aksi pembobolan tersebut masih didalami, termasuk tujuan akhir penggunaan dana. “Mereka tidak menyampaikan secara rinci untuk apa uang itu, tetapi diketahui bahwa hasilnya akan dibagi di antara para pelaku,” lanjutnya.

BACA JUGA:Bareskrim Polri Dampingi Penanganan, Kasus Keracunan Makan Bergizi Gratis

BACA JUGA:Bahaya Minum Teh Saat Perut Kosong: Picu Asam Lambung hingga Gangguan Pencernaan

Pemilik rekening dormant yang dibobol diketahui berinisial S, seorang pengusaha tanah. Namun, identitas lengkapnya belum diungkap kepada publik.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan sembilan tersangka, terdiri dari berbagai peran:

Dua karyawan bank: AP (50), kepala cabang pembantu, dan GRH (43), consumer relations manager.

Lima eksekutor pembobolan: C (41), DR (44), NAT (36), R (51), dan TT (38).

Dua pelaku pencucian uang: DH (39) dan IS (60).

Selain itu, satu orang berinisial D masih dalam pencarian (DPO). Diketahui, tersangka C dan DH juga terkait dalam kasus pembunuhan Kepala Cabang Bank BRI Cempaka Putih.

Modus operandi para pelaku dilakukan di luar jam operasional bank, dengan memanfaatkan rekening yang sudah tidak aktif (dormant). Transaksi pemindahan dana sebesar Rp204 miliar dilakukan tanpa kehadiran fisik di bank, atau secara in absentia.

Kecurigaan pihak bank terhadap transaksi yang tidak wajar memicu pelaporan ke Bareskrim Polri, yang kemudian melakukan penyelidikan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan