DPR RI Serap Aspirasi Daerah Jelang Pembahasan Revisi UU Pemilu 2026

Penguatan Kelembagaan Pengawasan Pemilu di Bigland Hotel Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.-ANTARA/M Fikri Setiawan-Jambi Independent

Bogor– Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) memastikan bahwa pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu akan dimulai pada tahun 2026. Sebagai langkah awal, DPR tengah menyerap berbagai aspirasi dari daerah, termasuk dari lembaga pengawas pemilu di tingkat kabupaten.

Hal tersebut disampaikan oleh Anggota Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, dalam acara Penguatan Kelembagaan Pengawasan Pemilu yang digelar di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (25/9).

“Karena substansinya penting dan kompleks, maka kami memutuskan pembahasan revisi UU Pemilu dilakukan secara terpisah, tidak dalam format omnibus law. Ini akan masuk Prolegnas 2026,” jelas Dede Yusuf.

Ia menambahkan bahwa padatnya agenda legislasi di tahun 2025, seperti revisi UU ASN dan penguatan peran BUMD, menjadi alasan penundaan pembahasan. Selain itu, keterbatasan alokasi legislasi membuat DPR harus menentukan skala prioritas.

BACA JUGA:Kemenko PM Kunjungi Sekolah Rakyat 15 Mojokerto, Untuk Perkuat Program Pengentasan Kemiskinan

BACA JUGA:Langkah Sederhana Menurunkan Gula Darah Secara Alami

“Dengan penundaan ini, kami justru punya lebih banyak waktu untuk menghimpun masukan dari masyarakat, penyelenggara pemilu, serta organisasi sipil. Sehingga keputusan yang diambil akan berbasis realitas di lapangan,” katanya.

Masukan dari Daerah Jadi Kunci

Menurut Dede Yusuf, keterlibatan lembaga pengawas di daerah sangat penting karena anggota legislatif tidak selalu memahami dinamika teknis di lapangan.

Senada dengan itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor, Ridwan Arifin, dalam kesempatan yang sama menyoroti pentingnya penguatan aspek regulasi teknis, dukungan fasilitas, dan peningkatan partisipasi publik dalam pengawasan pemilu.

Ridwan mencontohkan kebutuhan akan aturan turunan seperti Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2025 terkait pengawasan Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB), serta instruksi strategis dari Bawaslu Provinsi Jawa Barat.

“Keberadaan regulasi teknis sangat menentukan efektivitas kerja pengawasan di lapangan,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya struktur kepegawaian Bawaslu yang lebih organik—melibatkan ASN, PPPK, dan CPNS—demi menjamin profesionalisme pengawasan. Ridwan menyampaikan apresiasi atas dukungan fasilitas seperti kendaraan operasional dari Pemkab Bogor serta anggaran dari APBN yang turut mendukung kerja pengawasan.

Di sisi lain, partisipasi masyarakat juga menjadi fokus Bawaslu Kabupaten Bogor. Mereka secara aktif membangun kerja sama dengan media, akademisi, dan komunitas sipil sebagai bagian dari strategi pengawasan partisipatif.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan