Kasus Pembobolan Rekening Rp204 Miliar, OJK Pastikan BNI Pulihkan Dana Nasabah

Pengunjung membuka rekening baru wondr Multicurrency-ANTARA-
JAMBIKORAN.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa Bank Negara Indonesia (BNI) telah menyelesaikan pemulihan dana nasabah terkait kasus pembobolan rekening senilai Rp204 miliar di salah satu kantor cabang di Jawa Barat.
OJK menekankan bahwa rekening yang menjadi sasaran pembobolan merupakan rekening aktif, bukan rekening pasif (dormant), sehingga perlu langkah pengawasan yang lebih ketat.
Kasus tersebut terungkap dari hasil pemeriksaan internal BNI yang kemudian dilaporkan kepada aparat penegak hukum.
OJK menegaskan menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan meminta BNI menindaklanjuti indikasi pelanggaran dengan koordinasi bersama aparat penegak hukum, sekaligus memastikan pemulihan hak nasabah dilakukan sesuai ketentuan.
BACA JUGA:Seorang Pria Viral Usai Ditilang, Balik 'Menilang' Pengendara Lain
BACA JUGA:Inovasi Paving Block dari Sampah Plastik Karya Warga Belum Dilirik Pemerintah
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan bahwa pihaknya meminta BNI memperkuat infrastruktur pengawasan fraud.
Hal ini mengingat modus kejahatan keuangan yang terjadi menunjukkan pola sindikasi terstruktur dengan potensi melibatkan lebih banyak pihak, baik internal maupun eksternal.
Selain itu, OJK menekankan pentingnya penguatan sistem deteksi dini terhadap transaksi mencurigakan. Bank diminta mengoptimalkan fraud detection system,
meningkatkan kontrol internal, dan memastikan mitigasi risiko agar industri jasa keuangan tetap terlindungi dari tindak kriminal.
BACA JUGA:Sabrina Chairunnisa Hapus Identitas “Mrs Corbuzier” di Instagram, Netizen Ramai Bertanya-Tanya
BACA JUGA:Jangan Tertukar, Ini Bedanya Kelebihan Berat Badan dan Obesitas
Senada dengan itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menegaskan bahwa BNI sudah memulihkan dana nasabah sepenuhnya.
OJK juga memanggil pihak bank untuk meminta keterangan lengkap terkait kronologi, langkah penanggulangan, dan mekanisme pemulihan.
Dari sisi regulasi, OJK mengingatkan bank untuk patuh terhadap ketentuan manajemen risiko dan program Anti Pencucian Uang serta Pencegahan Pendanaan Terorisme dan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (APU PPT dan PPPSPM).
Aturan ini tertuang dalam POJK Nomor 13/POJK.03/2021, POJK Nomor 8/2023, dan POJK Nomor 22/2023. Ketentuan tersebut mewajibkan perbankan menjaga keamanan simpanan, dana, maupun aset konsumen yang berada di bawah tanggung jawabnya.
BACA JUGA:Sekda Pimpin Exit Meeting dan Entry Meeting Bersama BPK RI
BACA JUGA:Penyandang Disabilitas Masih Hadapi Hambatan, Dalam Pengurusan Administrasi
Dalam perspektif perlindungan konsumen, OJK menegaskan bahwa bank berkewajiban menanggung kerugian nasabah apabila terjadi kesalahan, kelalaian, atau pelanggaran yang dilakukan oleh pengurus, pegawai, maupun pihak ketiga yang bekerja untuk kepentingan bank.
Sementara itu, terkait rekening pasif (dormant), OJK tengah memfinalisasi Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) agar kebijakan dapat diseragamkan antar bank. Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan perlindungan terhadap nasabah sekaligus menjaga stabilitas sistem keuangan nasional. (*)