Kejari Tanjab Barat Musnahkan Barang Bukti 145 Perkara Pidana

Kajari Tanjab Barat, Radot Parulian, SH, MH, memimpin pemusnahan barang bukti narkotika dengan cara diblender. -Ade Indah-
KUALATUNGKAL– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tanjung Jabung Barat melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti dari berbagai perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). Kegiatan ini digelar di halaman kantor Kejari Tanjab Barat, dimulai pukul 10.00 WIB hingga selesai.
Acara dihadiri oleh Forkompinda Kajari Radot Parulian, SH, MH, Ketua Pengadilan Negeri diwakilkan oleh Hakim T Batistuta, SH, dari Kapolres diwakilkan oleh Kasat Reskrim Frans sipayung, SIK, dan KBO Satres Narkoba Angelin Pribadi, SH.
Dalam sambutannya, Kajari Radot Parulian menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, sebagaimana diatur dalam Pasal 270 KUHAP. “Ini adalah bentuk komitmen kejaksaan dalam menegakkan hukum dan memberantas tindak kejahatan di tengah masyarakat,” ujar Radot.
BACA JUGA:Petugas Temukan Barang Terlarang, Saat Geledah Blok Hunian Lapas Narkotika Jambi
BACA JUGA:Petani Kesulitan Dapatkan Solar Untuk Traktor dan Mesin Giling
Ia menyebutkan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 145 perkara pidana umum yang ditangani sejak awal tahun 2025 hingga September. Perinciannya, 100 perkara terkait narkotika, 42 perkara menyangkut pencurian, pembunuhan, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), serta pelanggaran terhadap UU Perlindungan Anak, dan 3 perkara terkait pelanggaran UU Kesehatan dan pembakaran hutan.
“Mayoritas barang bukti berasal dari kasus narkotika. Ini menunjukkan betapa seriusnya persoalan narkoba di wilayah kita. Oleh karena itu, diperlukan sinergi semua pihak untuk menekan angka peredaran narkotika di Tanjab Barat,” tegasnya.
Radot juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen melakukan upaya penegakan hukum, serta memberikan penyuluhan hukum kepada masyarakat, khususnya generasi muda, agar lebih sadar akan bahaya narkoba. “Saya mengimbau kepada seluruh masyarakat, terutama generasi muda, jauhilah narkoba karena hanya akan merusak masa depan dan kesehatan,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (Kasi PAPBB), Rifo Cundra, SH, MH, dalam laporannya menyampaikan bahwa barang bukti yang dimusnahkan mencakup: Sabu seberat 1.549,814 gram; Ganja seberat 1.276,48 gram; Ekstasi sebanyak 9 butir dengan berat 2,54 gram. Lalu, tawas seberat 1.150 gram, yang diketahui digunakan sebagai bahan campuran narkotika.
Selain narkotika, juga dimusnahkan barang bukti dari kasus pencabulan berupa pakaian, alat-alat yang digunakan dalam tindak pidana pencurian dan pembunuhan, serta obat-obatan dan minuman yang telah kedaluwarsa.
“Kami mengucapkan terima kasih atas sinergi yang terjalin baik antara Kejaksaan, Kepolisian, Pengadilan, dan rekan-rekan media. Tanpa kerja sama ini, proses hukum tidak akan berjalan optimal,” ujar Rifo.
Adapun metode pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, diblender, serta dibuang ke saluran pembuangan sesuai dengan jenis barang bukti.
Kegiatan ini menjadi wujud nyata komitmen Kejari Tanjab Barat dalam menegakkan hukum dan memberikan efek jera terhadap pelaku tindak pidana, sekaligus upaya preventif melalui edukasi dan penegakan hukum yang tegas. (dhe)