Kuasa Hukum Sebut PT PAL Lancar Bayar Cicilan ke CIMB Niaga

PENGADILAN: Sidang kasus korupsi PT PAL sudah dilaksanakan sebanyak beberapa kali.-ist/jambi independent-
JAMBI,JAMBIKORAN.COM – Sidang kasus dugaan korupsi kredit investasi dan modal kerja PT Prosympac Agro Lestari (PAL), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi, sudah berlangsung selama beberapa lama. Rentetan persidangan yang sudah dilaksanakan, terkuak sejumlah fakta mengenai perusahaan tersebut.
Dalam sidang Rabu, 8 Oktober 2025 lalu, Komisaris PT PAL Arief Rohman dan Cris Onei Hercuantoro dari PT Prosympac selaku saksi menuturkan proses pendirian PT Prosympac. Arief Rohman menjelaskan PT Prosympac berdiri pada 2012.
"Berdiri 17 Oktober 2012 berdasarkan akta pendirian,” katanya.
Ada 2-3 kali pertemuan dengan Wendy Haryanto.
"Dalam pertemuan itu, Pak Wendy tertarik dengan PT Prosympac dan mau bekerja sama. Selanjutnya, diundang ke Medan," ujar Arief.
Kemudian, PT PAL terbentuk pada 2014.
"Komposisi sahamnya, saya 45 persen, sisanya Pak Wendy," kata Arief.
Dia juga menjelaskan pembangunan pabrik kelapa sawit dilakukan PT DML dan PT DPL. "PT Prosympac approve, sebab kata Pak Wendy, aman,” kata Arief.
Kemudian, fakta lainnya juga diketahui bahwa PT PAL tidak pernah menunggak cicilan. Kuasa hukum Wendy Haryanto, Roni Sianturi, menyatakan bahwa PT Prosympac Agro Lestari (PAL) selama masa kepemimpinan kliennya selalu membayar cicilan pinjaman ke Bank CIMB Niaga dengan lancar tanpa pernah menunggak.
Hal tersebut diungkapkan Roni saat ditemui usai persidangan kasus dugaan korupsi kredit investasi dan modal kerja PT PAL di Ruang Sidang Kartika, Pengadilan Tipikor Jambi, Senin (13/10).
“PT PAL mampu mencicil pinjaman ke CIMB Niaga dengan baik. Tidak pernah menunggak,” ujar Roni.
Ia menjelaskan, pernyataan tersebut didasarkan pada keterangan saksi dari pihak CIMB Niaga, Alexander Halim, yang dihadirkan dalam persidangan hari itu.
“Saat kami tanyakan dalam sidang soal dasar cicilan itu, dia menjawab bahwa cicilan dibayar tepat waktu dan tidak ada tunggakan,” kata Roni.
Roni menegaskan, hal itu menunjukkan bahwa PT PAL memiliki rekam jejak keuangan yang baik, termasuk dalam catatan BI Checking.
“Faktanya, ketika PT PAL di bawah Viktor Gunawan melakukan take over kredit ke BNI, pengajuan kredit disetujui tanpa kendala karena rekam jejaknya baik. Kalau ada tunggakan, tentu BI Checking-nya bermasalah dan pengajuan kredit tidak akan disetujui,” jelasnya.
Roni juga menambahkan, saksi Alexander mengetahui bahwa take over cicilan dari CIMB Niaga ke BNI memang dilakukan dan dilunasi oleh pihak BNI. Namun, Alexander tidak mengetahui besaran nilai take over tersebut.