Saksi Sebut KUD Diuntungkan dari Penjualan Sawit ke PT PAL

SIDANG: Sidang kasus korupsi PT PAL di Pengadilan Tipikor Jambi.-DOK/JAMBI INDEPENDENT-

JAMBI,JAMBIKORAN.COM – Dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi kredit investasi dan modal kerja PT Prosympac Agro Lestari (PAL), terungkap bahwa Koperasi Unit Desa (KUD) diuntungkan dengan menjual sawit ke PT PAL.

 

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, Senin (13/10), saksi Arief Rohman menyebutkan bahwa pasokan TBS sawit untuk PT PAL berasal dari tujuh koperasi unit desa (KUD) yang berada di sekitar wilayah operasional perusahaan.

 

Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum terdakwa Wendy Haryanto, Roni Sianturi, kemudian menanyakan kepada saksi Nurhadi, yang merupakan pengurus KUD Karya Maju, mengenai mekanisme penjualan hasil sawit para anggota koperasi.

 

“Apakah para anggota KUD wajib menjual hasil sawitnya kepada perusahaan tertentu?” tanya Roni.

 

Nurhadi menjawab bahwa tidak ada kewajiban menjual kepada satu pihak saja. Para petani, menurutnya, diperbolehkan menjual TBS kepada perusahaan mana pun yang dinilai lebih menguntungkan.

 

“Bebas menjual kepada perusahaan mana saja. Karena PT BGR waktu itu kurang menjanjikan, maka boleh menjual ke PT PAL,” ujar Nurhadi di hadapan majelis hakim.

 

Dalam kesempatan itu, Nurhadi juga menjelaskan bahwa sebagian besar kelompok tani memang memiliki kedekatan kerja sama dengan PT PAL, karena perusahaan tersebut memberikan harga beli yang relatif stabil dan pembayaran yang lancar.

 

“Sebagian memang ke PT PAL, sebab dapat keuntungan dari penjualan. Ada juga yang menjual ke perusahaan lain, tergantung kondisi dan harga,” ujarnya.

 

Selain Nurhadi, sidang juga menghadirkan saksi Slamet, pengurus KUD Manggar Jaya. Ia membenarkan bahwa koperasi yang dipimpinnya pernah memasok TBS sawit ke PT PAL.

 

“Pernah. Kisaran tahun 2017 sampai 2018 kami memasok ke PT PAL,” kata Slamet.

 

 

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan