Sumur Minyak Rakyat Segera Dilegalkan, Al Haris: Harga yang Kita Minta akan Menguntungkan Masyarakat

SUMUR MINYAK: Penertiban sumur minyak ilegal di Provinsi Jambi beberapa waktu lalu.-DOK/JAMBI INDEPENDENT-Jambi Independent

JAMBI - Sumur minyak rakyat di Provinsi Jambi akan segera beroperasi secara resmi, hal ini menyusul diberlakukannya Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 14 Tahun 2025. 

Gubernur Jambi, Al Haris, menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Jambi siap melegalisasi ribuan sumur minyak yang selama ini dikelola oleh masyarakat.

Adapun, pengelolaan sumur minyak rakyat tersebut akan membawa keuntungan bagi masyarakat, terutama jika harga jual yang diajukan ke Pertamina disepakati.

“Sumur-sumur masyarakat di Jambi ini jumlahnya lebih kurang 11.500. Sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025, semuanya harus dilegalkan. Artinya, tata kelolanya harus jelas, mulai dari pengambilan minyak di sumur, proses pemisahan atau pemurniannya, sampai nanti ke Pertamina sebagai pembeli. Itu semua harus kita atur,” kata gubernur Al Haris, Selasa (14/10).

BACA JUGA:Setahun Prabowo Berdiplomasi Tonjolkan Wajah Indonesia di Taraf Dunia

BACA JUGA:Menkeu: Pemerintah Evaluasi Kebijakan Devisa Hasil Ekspor

Selain itu, Gubernur Jambi Al Haris menekankan pentingnya pengelolaan lingkungan dan Sumber Daya Manusia (SDM) dalam pelaksanaan program ini. 

“Kita juga lihat bagaimana pembuangan limbahnya, apakah ada SDM yang mengelola atau tidak. Nah, itu semua yang sedang kita kelola sekarang,” katanya.

Menurutnya, sejumlah sebaran sumur minyak rakyat mencakup beberapa kabupaten cukup besar, di antaranya Muarojambi dengan sekitar 2.000 sumur, Batanghari sekitar 9.000 sumur, dan Sarolangun sebanyak 298 sumur. 

Dengan hal itu, legalitas sumur-sumur tersebut akan menjadi dasar dalam menentukan pola pengelolaan yang aman, efisien, dan sesuai regulasi.

“Alhamdulillah, dengan data yang kita miliki, kita sedang atur pengelolaan sumur-sumur ini. Mudah-mudahan harga yang kita minta dengan Pertamina akan menguntungkan bagi masyarakat yang mengelola sumur itu sendiri,” lanjut Al Haris.

Namun, ia juga mengingatkan pentingnya pengawasan di lapangan, agar tidak muncul kembali praktik pengeboran minyak ilegal. 

“Saya berpesan kepada kepala desa, apabila sumur itu sudah berjalan, tolong diawasi betul. Jangan nanti muncul lagi sumur-sumur ilegal. Negara sudah memberikan legalitas yang bagus dengan izin yang berlaku, jadi jangan disalahgunakan. Tanggung jawab di provinsi ini ada di gubernur,” tegasnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Sudirman, menjelaskan bahwa total sumur minyak yang ada di provinsi ini mencapai 19.200, yang terdiri dari sumur tua dan sumur rakyat. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan