Kepsek SMAN 6 Kerinci Diberhentikan Sementara

Demo: Aksi unjuk rasa siswa SMAN 6 Kerinci beberapa waktu lalu.-Ist/Jambi Independent-Jambi Independent

Ia menjelaskan, selama masa pemeriksaan, Gubernur Jambi menunjuk seorang Pelaksana Harian (Plh) Kepala Sekolah untuk menjalankan tugas administratif dan akademik di SMA Negeri 6 Kerinci.

Tak hanya itu, Pemerintah Provinsi Jambi juga berharap, persoalan di SMAN 6 Kerinci tersebut bisa segera selesai. Agar kegiatan belajar mengajar kembali normal.

“Insyaallah, proses penanganan ini akan dilakukan secara simultan oleh tim yang sudah dibentuk,” tutupnya. 

Sebelumnya, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jambi telah menerima laporan resmi dari Dinas Pendidikan. Laporan tersebut menjadi dasar pembentukan tim pemeriksa ad hoc sesuai dengan Pergub Nomor 28 Tahun 2012 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

“BKD sudah menerima surat dari Dinas Pendidikan, hasil penelusuran ke lapangan menunjukkan adanya dugaan pelanggaran disiplin sedang hingga berat oleh saudara Azwardi. Tim pemeriksa ad hoc akan mendalami lebih lanjut,” Kepala Bidang (Kabid) Kepala Bidang Kedisiplinan ASN Provinsi Jambi, Hariyanto, Senin (6/10) lalu.

Adapun, dugaan pelanggaran yang dimaksud, antara lain, berkaitan dengan fungsi manajerial dan supervisi yang dinilai tidak berjalan sebagaimana mestinya. Dari hasil pemeriksaan awal, ditemukan indikasi lemahnya pengawasan dan pembinaan di lingkungan sekolah hingga muncul gejolak berupa aksi demonstrasi yang melibatkan tenaga pendidik dan peserta didik.

“Sebagai kepala sekolah, beliau memiliki fungsi manajerial dan supervisi. Ketika terjadi aksi demo guru dan siswa, tentu ada fungsi yang tidak berjalan,” bebernya. (cr01/enn)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan