Koperasi Produsen Alami Lonjakan Pesat

Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Jambi, Sardaini.-Ist/Jambi Independent-Jambi Independent

JAMBI - Jumlah koperasi bidang produsen di Provinsi Jambi mencatat lonjakan signifikan. Berdasarkan data Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Jambi di akhir bulan Agustus 2025, total koperasi produsen yang sebelumnya berjumlah 1.189 unit, kini meningkat menjadi 1.318 unit.

Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Jambi, Sardaini, mengatakan peningkatan ini menunjukkan geliat ekonomi kerakyatan di sektor produksi mulai tumbuh. Namun, ia menekankan pentingnya legalitas dan tata kelola kelembagaan yang tertib bagi koperasi.

“Kami sarankan koperasi yang belum memiliki sertifikat agar segera mengurusnya sesuai syarat yang berlaku. Sertifikat ini penting untuk mendukung kegiatan usaha, termasuk akses pembiayaan ke perbankan,” kata Sardaini, Senin (20/10).

Ia mengimbau agar setiap koperasi lebih proaktif dalam melakukan pembaruan data dan berkoordinasi dengan dinas terkait. Menurutnya, ketertiban administrasi akan memudahkan pemerintah dalam melakukan pembinaan dan pengembangan koperasi di daerah.

BACA JUGA:Komitmen Tata Kelola Baik Wawako Diza Terima Piagam ANRI

BACA JUGA: Wali Kota Jambi Tegaskan Komitmen Jaga Inflasi Tetap Terkendali

“Setidaknya koperasi harus melapor ke dinas koperasi agar kami punya data valid untuk mendukung aktivitas dan pengembangan mereka,” katanya.

Meski jumlahnya meningkat, Sardaini menilai masih banyak koperasi di Jambi yang belum menjalankan kewajiban dasarnya, seperti menggelar Rapat Anggota Tahunan (RAT). Padahal, hal itu merupakan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

“Kelemahan yang kami temui, masih sedikit koperasi yang melaksanakan RAT. Padahal itu sangat penting karena menyangkut transparansi dan akuntabilitas lembaga,” tegasnya.

Ia menambahkan, pihaknya mendorong seluruh koperasi di bawah binaan provinsi, baik koperasi produsen maupun koperasi yang lain untuk segera mengurus sertifikasi dan memastikan koordinasi dengan dinas di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

“Tentunya harus selalu berkoordinasi dengan Dinas Koperasi, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, agar prosesnya berjalan sesuai aturan,” tutupnya. (cr01/enn)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan