Kembali Masuk Bui! Kopet Diringkus Polisi Usai Gasak Motor dan 400 Kg Buah Pinang
Heri Irawan alias Kopet (38) kembali harus berurusan dengan hukum. Kali ini, ia tertangkap usai terlibat pencurian sepeda motor dan 400 kilogram buah pinang di wilayah Kota Jambi.-ist-
JAMBI - Belum kapok meski pernah tersandung kasus narkoba, Heri Irawan alias Kopet (38) kembali harus berurusan dengan hukum.
Kali ini, ia tertangkap usai terlibat pencurian sepeda motor dan 400 kilogram buah pinang di wilayah Kota Jambi.
Tim Opsnal Polsek Kota Baru meringkus Kopet di rumahnya yang berada di Jalan Lingkar Barat II, pada Rabu (15/10/2025) pukul 14.00 WIB.
Penangkapan dilakukan setelah polisi mengantongi identitas pelaku berdasarkan hasil penyelidikan dan rekaman CCTV di lokasi kejadian.
BACA JUGA:Perpres Baru Atur Dapur Program MBG Tak Boleh Masak Sebelum Tengah Malam
“Pelaku kami amankan tanpa perlawanan. Dari hasil interogasi, dia mengaku mencuri sepeda motor bersama rekannya Onyeng, yang saat ini masih dalam pengejaran,” jelas Kapolsek Kota Baru, Kompol Jimi Fernando, Selasa (21/10/2025).
Peristiwa pencurian itu terjadi Jumat, 26 September 2025, di depan sebuah depot air galon di kawasan Perumahan Permata Land, Kelurahan Bagan Pete, Kecamatan Alam Barajo. Korban diketahui bernama Feri Tamsil (33).
Tak hanya mencuri motor jenis Honda Beat, Kopet dan Onyeng ternyata juga terlibat dalam pencurian ratusan kilogram buah pinang di wilayah hukum Polsek Kota Baru.
“Kopet ini sudah dikenal sebagai residivis kasus narkoba. Sekarang dia kembali melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan,” ungkap Kompol Jimi.
BACA JUGA:Sandra Dewi Ajukan Gugatan, Kejagung Tegaskan Siap Hadapi dan Hormati Putusan Pengadilan
BACA JUGA:Perampokan di Museum Louvre, Permata Kekaisaran Prancis Raib dalam 4 Menit
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 1 unit Honda Beat warna hitam hasil curian; Kunci letter T yang digunakan untuk membobol motor.
Lalu helm dan pakaian yang dikenakan saat beraksi dan 1 unit Suzuki Smash yang dipakai pelaku sebagai kendaraan operasional.
Saat ini, Kopet mendekam di tahanan Polsek Kota Baru untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga tengah memburu Onyeng, rekannya yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Atas perbuatannya, Kopet dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. (*)