Waspada! Kurang dari Dua Halaman Kosong, Paspor Bisa Dianggap Tak Sah untuk Traveling ke Luar Negeri

ilustrasi halaman paspor--

JAMBIKORAN.COM - Bagi kamu yang berencana liburan ke luar negeri akhir tahun ini, pastikan untuk memeriksa kembali jumlah halaman paspor yang masih tersisa.

Sebab, paspor dengan halaman kosong yang terlalu sedikit bisa dianggap tidak sah, meski masa berlakunya masih lama.

Pakar asuransi perjalanan dari Quotezone.co.uk mengingatkan bahwa setiap pemegang paspor wajib memiliki setidaknya dua halaman kosong sebelum bepergian ke luar negeri.

Jika tidak, paspor bisa ditolak oleh pihak imigrasi maupun maskapai, dan perjalanan pun terancam batal.

BACA JUGA:Gandeng India, Wali Kota Jambi Tingkatkan Kapasitas ASN Lewat Beasiswa ITEC

BACA JUGA:Traveling ke Singapura? Waspadai 5 Aturan Unik Ini Biar Nggak Kena Denda!

Greg Wilson, CEO Quotezone.co.uk, menjelaskan bahwa para pelancong perlu selalu mengawasi halaman-halaman kosong di paspor mereka.

Ia menekankan, ditolak di bandara karena paspor yang tidak sesuai akan sangat merugikan, sehingga setiap orang yang akan bepergian sebaiknya memahami peraturan tersebut.

Ia juga menambahkan bahwa jika pelancong kehabisan halaman paspor, sebaiknya segera memperbaruinya meski masa berlakunya belum habis.

Hal ini penting karena apabila penolakan terjadi akibat paspor yang tidak memenuhi syarat, asuransi perjalanan kemungkinan besar tidak akan memberikan perlindungan.

BACA JUGA:Akhirnya! Presiden Prabowo Setujui Pembentukan Ditjen Pesantren

BACA JUGA:4 Aplikasi Wajib untuk Traveling ke Korea Selatan, Biar Perjalananmu Lancar!

Paspor standar Indonesia memiliki 48 halaman dengan masa berlaku lima atau sepuluh tahun.

Namun, bagi mereka yang sering bepergian ke luar negeri, jumlah itu bisa cepat habis.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan