KPK Selidiki Dugaan Hadiah Mobil Mewah Rp1 Miliar dari Anggota DPR Heri Gunawan kepada Seorang Perempuan
KPK Selidiki Dugaan Hadiah Mobil Mewah Rp1 Miliar dari Anggota DPR Heri Gunawan kepada Seorang Perempuan--
JAMBIKORAN.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelusuri aliran dana dan pemberian aset mewah yang melibatkan anggota DPR RI, Heri Gunawan (HG).
Ia diduga memberikan uang serta sebuah mobil senilai sekitar Rp1 miliar kepada seorang perempuan berinisial FA.
Dugaan tersebut berkaitan dengan kasus korupsi penyaluran dana tanggung jawab sosial dan lingkungan (CSR) milik Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Menurut keterangan juru bicara KPK, Budi Prasetyo, FA diperiksa untuk mengetahui sumber dana dan aset yang diduga berasal dari praktik korupsi terkait program sosial BI dan OJK.
BACA JUGA:Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Setelah Tiga Hari Disiksa Ibu Tiri
BACA JUGA:Pesawat Kargo Terjun ke Laut Usai Tergelincir Saat Mendarat, Dua Orang Tewas
Dari hasil penyidikan sementara, FA disebut menerima uang lebih dari Rp2 miliar dan satu unit mobil yang kini telah disita oleh KPK.
Selain pemberian mobil, Heri Gunawan juga diduga memberikan uang dalam bentuk dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah.
Uang tersebut diketahui telah ditukarkan di sejumlah pedagang valuta asing (money changer).
Kasus ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan korupsi dalam penggunaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) serta Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) untuk periode 2020–2023.
BACA JUGA:Viral! Laundry Majapahit Tawarkan Cuci Manual Pakai Papan Kayu, Tarifnya Cuma Rp2 Ribu
BACA JUGA:Shin Tae-yong: Indonesia Akan Selalu Jadi Pilihan Pertama Saya
Penyelidikan dimulai setelah KPK menerima laporan hasil analisis dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta aduan masyarakat pada akhir 2024.
Sebagai tindak lanjut, penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi yang diduga menyimpan bukti penting, di antaranya Gedung Bank Indonesia di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, pada 16 Desember 2024, dan Kantor Otoritas Jasa Keuangan pada 19 Desember 2024.