Saksi Kembali Sebut Nama-Nama Besar, Bakal Ada Tersangka Baru Suap Ketok Palu Jambi? Ini Kata KPK
Suliyanti terdakwa kasus korupsi uang ketok palu pengesahan APBD Provinsi Jambi didampingi penasihat hukum ketika mengikuti sidang keterangan saksi. -surya elviza/jambi independent -
JAMBI – Persidangan lanjutan kasus korupsi “uang ketok palu” APBD Provinsi Jambi tahun 2017–2018 kembali menguak fakta mengejutkan.
Kali ini, terdakwa Suliyanti yang tengah diadili di Pengadilan Negeri Jambi, disebut sebagai anggota dewan pasif yang hanya "titipan suami".
Namun yang bikin publik geger, saksi justru menuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menyeret nama-nama besar lainnya yang hingga kini masih bebas melenggang!
Dalam sidang yang digelar baru-baru ini, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan dua saksi penting: Nasril Umar (mantan Ketua Fraksi) dan Tajudi (anggota Fraksi PKB).
Keduanya merupakan eks terpidana kasus serupa yang sudah menjalani hukuman.
Nasril Umar secara gamblang membeberkan bahwa nyaris seluruh anggota dewan menerima "uang terima kasih" alias suap pengesahan APBD.
Bahkan ia menyebut langsung satu nama: Kusnindar, yang menurutnya menyerahkan uang tersebut kepada sejumlah anggota dewan, termasuk Ariyani dan diduga juga Suliyanti.
"Bu Suli ini cuma anggota, pasif, gak tau apa-apa. Dia masuk karena titipan suami,” ujar Nasril di hadapan majelis hakim.
Meski begitu, Nasril mengaku mendapat informasi dari Kusnindar bahwa Suliyanti juga menerima bagian dari uang haram tersebut. Ia menyebut semua anggota DPRD saat itu menerima, meskipun tak semuanya terbukti secara langsung.
Yang mengejutkan, Nasril justru menyeret nama-nama lain yang hingga kini belum disentuh hukum.
“Yang Maju Jadi Bupati Juga Terima, Tapi Bebas”
“Yang gak hadir, tapi terbukti terima, malah lolos. Ada yang maju jadi bupati,” tegas Nasril dalam kesaksiannya.
Ia menyebut nama-nama seperti Yanti Maria, Eka Marlena, dan Budiyako yang menurutnya juga menikmati aliran dana ketok palu namun tak kunjung dijadikan tersangka.
“Budiyako itu bilang ke saya dia bayar utang Rp 200 juta, saya yakin itu duit ketok palu!” ungkapnya lantang.
Menanggapi pernyataan saksi, Jaksa KPK Hidayat mengonfirmasi bahwa pihaknya terus mendalami fakta persidangan. Ia tak menampik adanya kemungkinan akan ada nama baru yang ikut terseret.
“Kami masih terus dalami, semua yang disebut saksi akan dianalisis secara hukum,” ujarnya kepada awak media usai sidang. (*)