Jaksa Ungkap Kronologi Kejadian, Kasus Pembunuhan Anggota Polres Muaro Jambi
Suasana persidangan yang menjerat terdakwa Nopri Ardi.-Ist/Jambi Independent-
JAMBI - Kasus pembunuhan terhadap anggota Polres Muaro Jambi, Aipda Hendra Marta Utama, mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Selasa (21/10/2025).
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan terhadap terdakwa Nopri Ardi yang didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap korban.
Menurut dakwaan, Nopri Ardi melakukan pemukulan terhadap korban berkali-kali, termasuk menggunakan barbel, hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Peristiwa tersebut terjadi di rumah korban di Perumahan Griya Golf Ganden, Kelurahan Pematang Sulur, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.
BACA JUGA:Ribuan Santri Gelar Aksi Damai
BACA JUGA:Pembangunan Jalan Kelok Sago di Tahun 2026
Jaksa menyebutkan bahwa Nopri Ardi datang ke rumah korban dan langsung masuk ke ruang tengah di mana korban berada bersama istrinya, Eta.
Setelah terjadi pertengkaran, terdakwa memukul korban sebanyak dua kali menggunakan tangan kanan, lalu mengambil barbel warna pink dari rak sepatu dan memukul kepala korban hingga mengeluarkan darah.
Terdakwa kemudian menjepit tubuh korban dengan kaki dan memukul lagi bagian wajah korban menggunakan kepalan tangan.
Akibat kekerasan tersebut, korban mengalami luka serius di kepala dan dada hingga meninggal dunia di lokasi kejadian.
Berdasarkan hasil visum Rumah Sakit Bhayangkara Jambi, korban menderita luka terbuka di kepala bagian depan, puncak, dan belakang, serta memar di dada kanan.
Dokter forensik menyimpulkan bahwa penyebab kematian akibat kekerasan benda tumpul pada kepala.
Jaksa mendakwa Nopri Ardi melanggar Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan mati.
Kuasa hukum terdakwa, Sri Haryati, menyatakan bahwa pihaknya tidak mengajukan keberatan atas dakwaan jaksa.