Nama-Nama Baru Disebut Sidang Uang Ketok Palu Jambi

Suasana persidangan yang menjerat Suliyanti.-Qudsiah Ainun Nisa/Jambi Independent-Jambi Independent

JAMBI – Persidangan kasus dugaan korupsi uang ketok palu pada pengesahan APBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017–2018 kembali bergulir di Pengadilan Tipikor Jambi, Selasa (22/10).

Kali ini, sidang dengan terdakwa Suliyanti menghadirkan dua saksi, yakni Nasril Umar (mantan Ketua Fraksi PKB) dan Tajudi (mantan anggota Fraksi PKB). 

Keduanya merupakan eks terpidana dalam kasus serupa yang telah menjalani masa hukuman.

Terdakwa Suliyanti hadir di ruang sidang didampingi keluarganya. Dalam kesaksiannya, Nasril Umar mengungkap secara gamblang alur penerimaan uang ketok palu oleh anggota dewan.

BACA JUGA:Harga Sawit Turun Lagi

BACA JUGA: Arsip Jambi Raih Predikat Nasional AA, Pemprov Pacu Digitalisasi Arsip

Nasril menuturkan bahwa dirinya menyaksikan langsung Kusnindar salah satu anggota fraksi—membawa bungkusan uang yang disebut sebagai “uang untuk Ariyani”. 

Peristiwa itu terjadi saat mereka menginap di sebuah hotel pada April 2017.

"Saya sekamar dengan Kusnindar, dia keluar sebentar bawa bungkusan. Saya tanya, katanya uang untuk Ariyani," ujar Nasril.

Serah terima uang disebut terjadi di kantin hotel. Namun Nasril mengaku tidak menyaksikan langsung proses tersebut.

Merasa curiga, Nasril sempat menanyakan langsung kepada anggota fraksi soal penerimaan uang ketok palu. Namun tak satu pun yang mengaku. 

Ia pun akhirnya kembali bertanya kepada Kusnindar.

“Dia bilang, semua anggota dewan menerima, Pak,” ungkapnya di hadapan majelis hakim.

Nasril menyebut terdakwa Suliyanti adalah sosok yang pasif di dalam fraksi. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan