Harga Sawit Turun Lagi

Ilustrasi - Pekerja membongkar dan menata tandan buah segar (TBS) kelapa sawit.-ANTARA FOTO-Jambi Independent

JAMBI — Pemerintah Provinsi Jambi melalui Dinas Perkebunan menetapkan harga terbaru Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit untuk periode 24 Oktober hingga 30 Oktober 2025. Berdasarkan hasil rapat tim penetapan harga yang digelar pada 23 Oktober 2025 di Aula Dinas Perkebunan Provinsi Jambi, terjadi penurunan harga TBS dibandingkan dengan periode sebelumnya.

Harga TBS untuk umur tanaman 10 hingga 20 tahun ditetapkan sebesar Rp 3.606,97 per kilogram, turun sebesar Rp59,89/kg dari periode sebelumnya. Penurunan juga terjadi pada seluruh kelompok umur tanaman sawit, dengan rata-rata penurunan mencapai Rp 54,59/kg. 

Dalam penetapan tersebut, harga rata-rata Crude Palm Oil (CPO) berada di angka Rp 14.308,38/kg, sedangkan harga rata-rata inti sawit ditetapkan sebesar Rp 12.989,15/kg, dengan indeks K sebesar 94,52 persen.

Hasil penetapan harga TBS di Jambi periode 24 Oktober hingga 30 Oktober 2025 yaitu, tanaman umur 3 tahun sebesar Rp 2.804,81/kg, umur 4 tahun Rp 3.006,05/kg, umur 5 tahun Rp 3.143,48/kg, umur 6 tahun Rp 3.274,14/kg, umur 7 tahun Rp 3.356,62/kg.

BACA JUGA: Arsip Jambi Raih Predikat Nasional AA, Pemprov Pacu Digitalisasi Arsip

BACA JUGA:Matangkan Persiapan Muskomwil II APEKSI

Sedangkan untuk umur 8 tahun Rp 3.429,00/kg, umur 9 tahun Rp 3.495,88/kg, umur 10–20 tahun Rp 3.606,97/kg, umur 21–24 tahun Rp 3.500,76/kg, dan umur 25 tahun sebesar Rp 3.344,37/kg.

Kepala Bidang Pengolahan Standardisasi Pemasaran Hasil Perkebunan (PSPHP) Dinas Perkebunan Provinsi Jambi, Yulian Raya Sangon, menjelaskan bahwa fluktuasi harga TBS kali ini disebabkan oleh kondisi pasar global yang memengaruhi permintaan dan pasokan minyak sawit. 

“Penyebab turunnya harga rata-rata TBS dikarenakan permintaan dan penawaran yang berdampak pada harga pasar,” katanya.

Dengan keputusan ini, Dinas Perkebunan Provinsi Jambi berharap petani sawit tetap optimis dalam menghadapi fluktuasi harga dan terus memantau perkembangan harga mingguan yang diumumkan secara resmi oleh pemerintah daerah. (mg04/enn)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan