Purbaya Siapkan Strategi Baru, Terkait Penumpukan TKD
 
                            Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa.-Ist/Jambi Independent-Jambi Independent
JAKARTA - Dalam upayanya untuk mempercepat penyaluran dana Transfer ke Daerah (TKD), Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa dirinya tengah menyusun strategi baru untuk mengatasi penumpukan TKD.
Menurut Menkeu Purbaya sendiri, penumpukan ini sendiri sering terjadi karena Pemerintah Daerah (Pemda) cenderung melakukan penumpukan sisa lebih pembiayaan anggaran (SiLPA), dengan jumlah sebesar kurang lebih Rp 100 triliun.
Menurutnya, hal tersebut menjadi salah satu alasan mengapa realisasi anggaran TKD baru terserap pada pertengahan tahun.
“Nanti lagi kita kembangkan. Di minggu pertama atau tanggal dua, sudah dapat uangnya. Jadi nggak perlu numpuk uang banyak-banyak lagi,” tutur Menkeu Purbaya di Jakarta, Selasa (28/10) lalu.
BACA JUGA:Air Besi
BACA JUGA:Perkuat Kesiapsiagaan Karhutla, Gubernur Al Haris Dampingi Pangdam XX/TIB Pimpin Apel
Lebih lanjut, Purbaya juga turut menambahkan bahwa nantinya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) juga akan menyiapkan penerbitan Surat Perbendaharaan Negara (SPN) di awal tahun 2026, untuk mendukung penerapan mekanisme pembiayaan TKD tersebut.
“Kita terbitkan surat utang yang pendek (SPN), sebulan, dua bulan, tiga bulan, empat bulan. Jadi mesti kreatif sedikit,” ucap Menkeu Purbaya.
Di sisi lain, Menkeu Purbaya juga turut memberikan tanggapannya terkait kemungkinan adanya kenaikkan anggaran TKD pada APBN 2026.
Dalam hal ini, dirinya menyatakan bahwa rencana kenaikkan sendiri masih belum dapat dilakukan imbas masih maraknya praktik penyalahgunaannya anggaran di daerah.
“Kalau saya sih mau aja naikin, cuma pemimpin di atas masih ragu karena mereka bilang sering diselewengkan uang di daerah,” jelas Menkeu Purbaya.
Oleh karena itulah, Menkeu Purbaya sendiri meminta kepada para Gubernur Daerah untuk melakukan perbaikan terhadap tata kelola serta penyerapan anggaran terlebih dahulu. “Saya minta ke para gubernur itu, perbaiki dulu tata kelola dan penyerapan uang di daerah,” ucapnya. (*)
 
         
                                     
                                     
                                     
                                     
                                     
                                     
                                     
                                     
                                     
                                     
                                     
                                     
                                     
                                     
                                     
                                     
                                     
                                     
                                    