Penyimpangan Solar Pakai Modus yang Sama

BIO SOLAR: Subdit IV Ditkrimsus Polda Sumsel mengamankan dua tersangka kasus tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis bio solar-SUMEKS.CO/JAMBI INDEPENDENT-Jambi Independent

Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dipudana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Kombes Narto mengimbau seluruh masyarakat Sumatera Selatan untuk membantu mengawasi adanya penyelewengan dan penyimpanganpenyalah gunaan BBM bersubsidi ini, untuk melaporkan ke Polda Sumsel dan jajarannya.

BACA JUGA:Prabowo Berbesar Hati Menerima Ejekan Terhadap Dirinya

BACA JUGA:Mahfud: Tak Ada Rahasia Negara Diminta saat Debat Ketiga Pilpres

“Ini sangat merugikan masyarakat, Kapolda Sumsel Irjen Rachmat Wibowo memberikan perhatian khusus terhadap kasus penyimpangan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi ini. Tekad kami jajaran Polda Sumatera Selatan untuk menertibkan dan menindak tegas setiap penyelewengan,” tutupnya. (*)

 

Tag
Share